Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

Maret 29, 2023
Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

Maret 29, 2023
Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

Maret 29, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Berita

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    by redaksi
    Maret 29, 2023
    0
    1.4k

    You've been matchmaking a charming and appealing man for many days. If you are together, all things are great and...

    Read more
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    1.4k
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    Rabu, Maret 29, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Kepulauan Widi Dilelang, KKP: Tidak Boleh Diperjualbelikan ke Orang Asing

    by redaksi
    Desember 6, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Heboh, Pulau-pulau di Maluku Mau Dijual dan Dilelang di New York

    Ilustrasi Pulau Widi. FotoL ist

    492
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Dijelaskan, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

    “Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo pada awak media, Senin (5/11/2022).

    Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

    “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.

    Ia juga menerangkan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

    Baca juga: Heboh, Pulau-pulau di Maluku Mau Dijual dan Dilelang di New York

    “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya lagi.

    Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

    “Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, kata Victor.

    Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.

    “Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif,” [email protected]

    Terkait

    Share197Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0

    Ideas on how to Tell If You Are His Sweetheart

    Maret 29, 2023
    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Masyarakat Kampung Kawe Sambut Kehadiran Internet

    Maret 29, 2023
    Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

    JPU Tuntut Hukuman Mati Tapi Hakim Memutus 20 tahun, Ada Apa?

    Maret 29, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.