Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Oktober 1, 2023
Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Oktober 1, 2023
Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

September 30, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya
        Berita

        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

        by redaksi
        Oktober 1, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Klaim Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman...

        Read more
        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Oktober 1, 2023
        1.4k
        Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

        Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

        September 30, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Minggu, Oktober 1, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Kepulauan Widi Dilelang, KKP: Tidak Boleh Diperjualbelikan ke Orang Asing

        by redaksi
        Desember 6, 2022
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Heboh, Pulau-pulau di Maluku Mau Dijual dan Dilelang di New York

        Ilustrasi Pulau Widi. FotoL ist

        492
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

        Dijelaskan, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

        “Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo pada awak media, Senin (5/11/2022).

        Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

        “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.

        Ia juga menerangkan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

        Baca juga: Heboh, Pulau-pulau di Maluku Mau Dijual dan Dilelang di New York

        “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya lagi.

        Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

        “Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, kata Victor.

        Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.

        “Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif,” pungkasnya.@

        Terkait

        Share197Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.