Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Ong Hengkywijoyo: Laporan ke Polisi Prematur, Tak Ada Kerugian yang Ditimbulkan

by redaksi
Maret 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Ong Hengkywijoyo: Laporan ke Polisi Prematur, Tak Ada Kerugian yang Ditimbulkan

Ong Hengkywijoyo saat memberi keterangan ke awak media, Rabu (16/3/2022). Foto: ist

511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan Alex Ongkywijoyo ke Polda Jatim, dibantah oleh Ong Hengkywijoyo.

Hengky yang menjadi terlapornya membantah telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Laporan polisi yang dibuat Alex terlalu dini dan prematur. Sebab belum ada kejadian dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Hengky yang notabene adik kandung pelapor pada awak media, Rabu (16/3/2022).

Hengky menambahkan ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan Alex.

“Keterangan apa yang saya palsukan. Akta kesepakatan yang saya buat dengan kedua saudara kandung di hadapan Notaris Achmad Salis dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada yang dipalsukan atau direkayasa,” bebernya.

Namun demikian, Hengky tetap menghormati proses hukum dan memastikan akan kooperatif apabila penyidik yang menangani perkara ini membutuhkan keterangannya.

“Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik saat diperiksa sekaligus beserta data-data. Saya percaya penyidik pasti bekerja secara profesional sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hengky menyatakan penjualan aset-aset milik orang tuanya yang sudah atas nama ia dan ketiga saudara kandungnya itu termasuk Alex, hasil penjualannya sudah diterima oleh masing-masing pihak.

“Jadi tidak benar kalau Alex mengaku telah kehilangan hak dan tidak menerima uang hasil penjualan aset tersebut. Saya mempunyai bukti kalau Alex sudah menerima uang hasil penjualan aset,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alex mengklaim telah kehilangan haknya sebesar 25% atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikosongkan secara sukarela.

“Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas perbuatan Notaris Achmad Salis, S.H., yang diduga tidak netral, mempermainkan fakta hukum dan keberpihakan kepada lawan,” ujarnya.

Dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, Alex mengatakan tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak, termasuk oleh Notaris Achmad Salis.

“Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon,” ucapnya waktu itu.

Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis itu telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.@

Tags: Alex OngkywijoyoOng HengkywijoyoPemalsuan Akta Otentik
Share204Tweet128
Previous Post

Bagaimana Mencegah Prilaku Ekstremisme dan Radikalisme Berbasis SARA di Sekolah?

Next Post

Orangtua Seharusnya Jadi Fasilitator Bukan Ambil Peran Guru Selama Pandemi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, MKN Jatim Tegaskan Tidak Lindungi Notaris Nakal

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, MKN Jatim Tegaskan Tidak Lindungi Notaris Nakal

by redaksi
Maret 14, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Orangtua Seharusnya Jadi Fasilitator Bukan Ambil Peran Guru Selama Pandemi

Orangtua Seharusnya Jadi Fasilitator Bukan Ambil Peran Guru Selama Pandemi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.