SIAGAINDONESIA.ID Alex Ongkywijoyo meminta pada Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur (MKN Jatim) agar Achmad Salis selaku notaris dapat diperiksa oleh penyidik atas perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sebelumnya Alex telah melaporkan
dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim.
Sayangnya pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Salis yang membuat akta Nomor 10, tanggal 7 April 2008 ini terhalang oleh rekomendasi dari MKN Jatim yang menolak permintaan dari penyidik.
Alex mengaku mengetahui hal itu setelah menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 24 Januari 2022.
“Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan restu untuk memeriksa Notaris Achmad Salis,” kata Alex kepada awak media, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan telah menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kerugian tersebut adalah hilangnya hak Alex sebesar 25 (dua puluh lima) persen atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya, yang telah eksekusi secara sukarela dengan disaksikan oleh pengadilan.
“Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas dugaan Notaris Achmad Salis, tidak netral, mempermainkan fakta hukum, keberpihakan kepada lawan,” ujarnya.
Menurut Alex, dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak termasuk oleh Notaris Achmad Salis.
“Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon. Padahal tidak seperti itu,” bebernya.
Menanggapi hal ini, MKN Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pihak MKN, lanjut Mustiqo, telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa notaris Achmad Salis.

“Pemeriksaannya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik, seperti minuta akta, salinan akta maupun memeriksa akta yang asli. Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan ditolak oleh majelis MKN,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang juga diperiksa oleh MKN Jatim saat memeriksa Notaris Achmad Salis, Mustiqo mengatakan tidak ada pihak lain yang diperiksa.
“Tidak ada, karena yang diminta oleh penyidik adalah soal administrasi,” ujarnya.
Sementara terkait produk hukum Notaris Achmad Salis berupa kesepakatan yang menimbulkan masalah hukum bagi para pihak, Mustiqo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
“Kami tidak melindungi notaris nakal,” pungkasnya.@