Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, MKN Jatim Tegaskan Tidak Lindungi Notaris Nakal

        by redaksi
        Maret 14, 2022
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, MKN Jatim Tegaskan Tidak Lindungi Notaris Nakal

        Alex Ongkywijoyo menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 24 Januari 2022. Foto: SI

        497
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Alex Ongkywijoyo meminta pada Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur (MKN Jatim) agar Achmad Salis selaku notaris dapat diperiksa oleh penyidik atas perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

        Sebelumnya Alex telah melaporkan
        dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim.

        Sayangnya pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Salis yang membuat akta Nomor 10, tanggal 7 April 2008 ini terhalang oleh rekomendasi dari MKN Jatim yang menolak permintaan dari penyidik.

        Alex mengaku mengetahui hal itu setelah menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 24 Januari 2022.

        “Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan restu untuk memeriksa Notaris Achmad Salis,” kata Alex kepada awak media, Senin (14/3/2022).

        Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan telah menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

        Kerugian tersebut adalah hilangnya hak Alex sebesar 25 (dua puluh lima) persen atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya, yang telah eksekusi secara sukarela dengan disaksikan oleh pengadilan.

        “Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas dugaan Notaris Achmad Salis, tidak netral, mempermainkan fakta hukum, keberpihakan kepada lawan,” ujarnya.

        Menurut Alex, dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak termasuk oleh Notaris Achmad Salis.

        “Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon. Padahal tidak seperti itu,” bebernya.

        Menanggapi hal ini, MKN Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pihak MKN, lanjut Mustiqo, telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa notaris Achmad Salis.

        Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jatim, Mustiqo. Foto: SI

        “Pemeriksaannya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik, seperti minuta akta, salinan akta maupun memeriksa akta yang asli. Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan ditolak oleh majelis MKN,” jelasnya.

        Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang juga diperiksa oleh MKN Jatim saat memeriksa Notaris Achmad Salis, Mustiqo mengatakan tidak ada pihak lain yang diperiksa.

        “Tidak ada, karena yang diminta oleh penyidik adalah soal administrasi,” ujarnya.

        Sementara terkait produk hukum Notaris Achmad Salis berupa kesepakatan yang menimbulkan masalah hukum bagi para pihak, Mustiqo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

        “Kami tidak melindungi notaris nakal,” pungkasnya.@

        Terkait

        Tags: Alex OngkywijoyoMKN JatimNotarisNotaris Achmad SalisPemalsuan Akta OtentikPolda Jatim
        Share199Tweet124Share50

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.