Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

by redaksi
Juni 24, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

Ilustrasi KUHP. Foto: net

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Arief Gunawan

SEJARAH penangkapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh pejuang kemerdekaan di negeri ini esensinya adalah sejarah yang berkaitan pula dengan KUHP. Khususnya Haatzaai Artikelen.

Pasal-pasal karet yang multitafsir yang ada di KUHP ini digunakan sebagai alat politik untuk membunuh kebenaran.

KUHP, nama aslinya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, alias Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda, adalah perpanjangan kodifikasi hukum Perancis yang diberlakukan waktu negeri Menara Eiffel ini menjajah Belanda.

Orang Belanda yang kaum Merkantil kemudian memberlakukannya di Indonesia sekitar tahun 1918. Melengkapi Extra Orbitante Rechten yang sudah lebih dulu melekat pada diri setiap Gubernur Jenderal.

Apa itu Extra Orbitante Rechten?

Isinya tiga hal. Yaitu interning, externing, dan verbaning.

Gubernur Jenderal punya hak untuk melakukan penahanan, pemenjaraan, dan mengasingkan para tokoh atau sekelompok orang yang dianggap mengganggu kekuasaan politik kolonial.

Contohnya dialami oleh Sukarno (dikenakan pasal karet dan diinternir) Mohamad Husni Thamrin (dikenakan tahanan rumah), Hatta, Sjahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwa Kusumasumantri, Ki Hadjar Dewantara, Danudirjo Setiabudi, para Digulis 1926, para pelaku pemberontakan Banten 1888, hingga Pangeran Diponegoro (diasingkan melalui Extra Orbitante Rechten), dan banyak lagi.

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten selain dipakai untuk mengukuhkan kekuasaan kolonial juga untuk membelenggu pribumi sebagai warga negara kelas lima pada masa itu, di bawah kelompok masyarakat Belanda (Eropa), Timur Jauh, China dan Arab.

Sehingga di setiap fasilitas publik kala itu dicantumkan pengumuman:

Verboden Voor Honden En Inlander, Pribumi dan Anjing Dilarang Masuk…

Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten inilah yang dulu dilawan oleh para ahli hukum seperti Profesor Soepomo.

Gagasannya agar negeri ini berbentuk Rechsstaat (negara hukum) didukung oleh para tokoh bangsa di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka sepakat Indonesia bukan negara kekuasaan (Machsstaat).

Karena Machtsstaat di dalam praktiknya bisa diplintir menjadi negara otoriter, monarki feodal, atau fasisme yang mengabaikan hukum.

Sebagai negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia kemudian dipayungi oleh cita-cita luhur Pancasila. Yang menekankan aspek-aspek mulia seperti ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, adab, musyawarah, dan persatuan.

Bahkan karena dianggap sedemikian pentingnya aspek keadilan untuk rakyat, termasuk keadilan di bidang hukum, kata “adil” di dalam Pancasila dicantumkan di dalam dua sila, yaitu sila kedua dan sila kelima.

Tjokroaminoto pada Mei 1914 misalnya juga telah menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan, melalui artikelnya berjudul Rechtspersoon, yang dimuat di suratkabar Darmokondo.

Artikel ini merupakan intisari dari pidatonya yang memberikan penyadaran hukum dan keadilan dalam rapat Central Sarikat Islam pada bulan April 1914.

Apa itu Pasal Karet?

Di dalam literatur secara umum disebutkan pasal karet memiliki sifat multitafsir yang bisa diberlakukan seenaknya, ialah sesuai keinginan atau selera penguasa.

Di negeri ini, pada era sekarang, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan atau karena bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebenaran dan demokrasi bisa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Pasal karet tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di negeri ini pasal-pasal KUHP yang dianggap pasal karet antara lain meliputi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap presiden, berkaitan dengan pasal santet, dan beberapa lainnya, termasuk terdapat pula di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hari-hari belakangan ini, di tengah berbagai peristiwa yang kian masif mempertontonkan ketidakadilan di bidang hukum, pasal-pasal karet di dalam KUHP kembali menjadi momok berkaitan dengan adanya wacana bakal disahkannya RUU KUHP.

Pembahasannya terkesan dilakukan secara ngumpet-ngumpet. Namun bagaikan orang yang bersembunyi di tempat terang. Sehingga tiada terhindar dari amatan dan kecaman publik, sebab terjadi di era penuh keterbukaan informasi.

Friedrich Karl Von Savigny, filosof dan ahli hukum Jerman berkata, hukum adalah Volkgeist, Jiwa Bangsa, atau jiwanya para elite penguasa yang mencerminkan kondisi kejiwaan sebuah bangsa.

Sedang sakit parah Volkgeist atau jiwa para elit penguasa apabila pasal-pasal karet yang sumir itu terus dihidupkan. Karena pasal-pasal karet selalu menutup ruang untuk kebenaran dan keadilan, yang merupakan bagian inti dari cita-cita dan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.

Hukum selamanya tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sehingga misalnya, Praduga Tidak Bersalah, menjadi Paduka Tidak Bersalah.

Kemiskinan Jawa Tengah, Capres Boneka, dan Pemilu 110 Triliun
Kemiskinan Jawa Tengah, Capres Boneka, dan Pemilu 110 Triliun
Gara-gara hukum terus-menerus memihak kepada penguasa.@

*) Penulis adalah Pemerhati Sejarah

Tags: arief gunawanKUHP
Share196Tweet123
Previous Post

Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

Next Post

Pangkostrad Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2022

Berita Terkait

HUT ke 77 RI, Negara Teater yang Merayakan Kehilangan

HUT ke 77 RI, Negara Teater yang Merayakan Kehilangan

by redaksi
Agustus 20, 2022
0
1.5k

...

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

by redaksi
Juli 23, 2022
0
1.4k

...

Dulu Bandar Pemimpin Boneka Heeren Zeventien, Sekarang Oligarki

Dulu Bandar Pemimpin Boneka Heeren Zeventien, Sekarang Oligarki

by redaksi
Juli 13, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Pangkostrad Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2022

Pangkostrad Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2022

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.