Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Juni 3, 2023
Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Juni 3, 2023
Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

Juni 3, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara
    Berita

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    by redaksi
    Juni 3, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...

    Read more
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    1.4k
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    Sabtu, Juni 3, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Headline

    Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

    by redaksi
    Juni 24, 2022
    Reading Time: 3 mins read
    A A
    Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

    Ilustrasi KUHP. Foto: net

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: Arief Gunawan

    SEJARAH penangkapan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh pejuang kemerdekaan di negeri ini esensinya adalah sejarah yang berkaitan pula dengan KUHP. Khususnya Haatzaai Artikelen.

    Pasal-pasal karet yang multitafsir yang ada di KUHP ini digunakan sebagai alat politik untuk membunuh kebenaran.

    KUHP, nama aslinya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, alias Kitab Hukum Pidana Hindia Belanda, adalah perpanjangan kodifikasi hukum Perancis yang diberlakukan waktu negeri Menara Eiffel ini menjajah Belanda.

    Orang Belanda yang kaum Merkantil kemudian memberlakukannya di Indonesia sekitar tahun 1918. Melengkapi Extra Orbitante Rechten yang sudah lebih dulu melekat pada diri setiap Gubernur Jenderal.

    Apa itu Extra Orbitante Rechten?

    Isinya tiga hal. Yaitu interning, externing, dan verbaning.

    Gubernur Jenderal punya hak untuk melakukan penahanan, pemenjaraan, dan mengasingkan para tokoh atau sekelompok orang yang dianggap mengganggu kekuasaan politik kolonial.

    Contohnya dialami oleh Sukarno (dikenakan pasal karet dan diinternir) Mohamad Husni Thamrin (dikenakan tahanan rumah), Hatta, Sjahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwa Kusumasumantri, Ki Hadjar Dewantara, Danudirjo Setiabudi, para Digulis 1926, para pelaku pemberontakan Banten 1888, hingga Pangeran Diponegoro (diasingkan melalui Extra Orbitante Rechten), dan banyak lagi.

    Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten selain dipakai untuk mengukuhkan kekuasaan kolonial juga untuk membelenggu pribumi sebagai warga negara kelas lima pada masa itu, di bawah kelompok masyarakat Belanda (Eropa), Timur Jauh, China dan Arab.

    Sehingga di setiap fasilitas publik kala itu dicantumkan pengumuman:

    Verboden Voor Honden En Inlander, Pribumi dan Anjing Dilarang Masuk…

    Pasal-pasal karet di KUHP dan Extra Orbitante Rechten inilah yang dulu dilawan oleh para ahli hukum seperti Profesor Soepomo.

    Gagasannya agar negeri ini berbentuk Rechsstaat (negara hukum) didukung oleh para tokoh bangsa di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Mereka sepakat Indonesia bukan negara kekuasaan (Machsstaat).

    Karena Machtsstaat di dalam praktiknya bisa diplintir menjadi negara otoriter, monarki feodal, atau fasisme yang mengabaikan hukum.

    Sebagai negara hukum (Rechtsstaat) Indonesia kemudian dipayungi oleh cita-cita luhur Pancasila. Yang menekankan aspek-aspek mulia seperti ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, adab, musyawarah, dan persatuan.

    Bahkan karena dianggap sedemikian pentingnya aspek keadilan untuk rakyat, termasuk keadilan di bidang hukum, kata “adil” di dalam Pancasila dicantumkan di dalam dua sila, yaitu sila kedua dan sila kelima.

    Tjokroaminoto pada Mei 1914 misalnya juga telah menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan, melalui artikelnya berjudul Rechtspersoon, yang dimuat di suratkabar Darmokondo.

    Artikel ini merupakan intisari dari pidatonya yang memberikan penyadaran hukum dan keadilan dalam rapat Central Sarikat Islam pada bulan April 1914.

    Apa itu Pasal Karet?

    Di dalam literatur secara umum disebutkan pasal karet memiliki sifat multitafsir yang bisa diberlakukan seenaknya, ialah sesuai keinginan atau selera penguasa.

    Di negeri ini, pada era sekarang, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan atau karena bersikap kritis terhadap kekuasaan. Kebenaran dan demokrasi bisa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal karet.

    Pasal karet tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di negeri ini pasal-pasal KUHP yang dianggap pasal karet antara lain meliputi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap presiden, berkaitan dengan pasal santet, dan beberapa lainnya, termasuk terdapat pula di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Hari-hari belakangan ini, di tengah berbagai peristiwa yang kian masif mempertontonkan ketidakadilan di bidang hukum, pasal-pasal karet di dalam KUHP kembali menjadi momok berkaitan dengan adanya wacana bakal disahkannya RUU KUHP.

    Pembahasannya terkesan dilakukan secara ngumpet-ngumpet. Namun bagaikan orang yang bersembunyi di tempat terang. Sehingga tiada terhindar dari amatan dan kecaman publik, sebab terjadi di era penuh keterbukaan informasi.

    Friedrich Karl Von Savigny, filosof dan ahli hukum Jerman berkata, hukum adalah Volkgeist, Jiwa Bangsa, atau jiwanya para elite penguasa yang mencerminkan kondisi kejiwaan sebuah bangsa.

    Sedang sakit parah Volkgeist atau jiwa para elit penguasa apabila pasal-pasal karet yang sumir itu terus dihidupkan. Karena pasal-pasal karet selalu menutup ruang untuk kebenaran dan keadilan, yang merupakan bagian inti dari cita-cita dan pelaksanaan demokrasi di negeri ini.

    Hukum selamanya tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sehingga misalnya, Praduga Tidak Bersalah, menjadi Paduka Tidak Bersalah.

    Kemiskinan Jawa Tengah, Capres Boneka, dan Pemilu 110 Triliun
    Kemiskinan Jawa Tengah, Capres Boneka, dan Pemilu 110 Triliun
    Gara-gara hukum terus-menerus memihak kepada penguasa.@

    *) Penulis adalah Pemerhati Sejarah

    Terkait

    Tags: arief gunawanKUHP
    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.