Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Kasiintel dan Kasiops serta Sambut Pejabat Baru

Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Kasiintel dan Kasiops serta Sambut Pejabat Baru

Mei 9, 2025
Prajurit Brigif 1 Jaya Sakti Tunjukkan Semangat Pantang Menyerah Saat Pelaksanaan Garjas Periodik

Prajurit Brigif 1 Jaya Sakti Tunjukkan Semangat Pantang Menyerah Saat Pelaksanaan Garjas Periodik

Mei 8, 2025
Guna Wujudkan Desa Cerdas, Aman, dan Sehat, Kampus  Umaha Gandeng Desa Sambibulu Untuk Wujudkan Kampus Berdampak untuk Masyarakat.

Guna Wujudkan Desa Cerdas, Aman, dan Sehat, Kampus Umaha Gandeng Desa Sambibulu Untuk Wujudkan Kampus Berdampak untuk Masyarakat.

Mei 8, 2025

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Kasiintel dan Kasiops serta Sambut Pejabat Baru
        Alutsista

        Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Kasiintel dan Kasiops serta Sambut Pejabat Baru

        by wiwin boncel
        Mei 9, 2025
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID   Komando Resor Militer (Korem) 172/Praja Wira Yakthi (PWY) menggelar serah terima jabatan (sertijab) dan tradisi korps dua pejabat utama,...

        Read more
        Prajurit Brigif 1 Jaya Sakti Tunjukkan Semangat Pantang Menyerah Saat Pelaksanaan Garjas Periodik

        Prajurit Brigif 1 Jaya Sakti Tunjukkan Semangat Pantang Menyerah Saat Pelaksanaan Garjas Periodik

        Mei 8, 2025
        1.4k
        Guna Wujudkan Desa Cerdas, Aman, dan Sehat, Kampus  Umaha Gandeng Desa Sambibulu Untuk Wujudkan Kampus Berdampak untuk Masyarakat.

        Guna Wujudkan Desa Cerdas, Aman, dan Sehat, Kampus Umaha Gandeng Desa Sambibulu Untuk Wujudkan Kampus Berdampak untuk Masyarakat.

        Mei 8, 2025
        1.4k

        REKAYOREK

        Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

        10 Feb 2025

        Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

        13 Feb 2025

        Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

        13 Feb 2025
        Sabtu, Mei 10, 2025
        SIAGA INDONESIA NEWS
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        SIAGA INDONESIA NEWS
        No Result
        View All Result
        Home Kriminal

        Ibu Rumah Tangga Diduga Jalankan Bisnis Haram

        by redaksi
        Agustus 19, 2022
        Reading Time: 1 mins read
        A A
        Ibu Rumah Tangga Diduga Jalankan Bisnis Haram

        Tersangka Asnipah, warga Jalan Kedung Anyar Surabaya. Foto: ist

        494
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Unit Reskrim Polsek Gubeng Sirabaya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjalankan bisnis haramnya yaitu mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

        “Tersangka yang kami amankan bernama Asnipah (42) Warga Jalan Kedung Anyar Surabaya. Tersangka kami tangkap di Jalan Sememi Jaya Surabaya Minggu 7 Agustus 2022 Pukul 17:45 Wib,” kata Kapolsek Gubeng Sodik Efendi, Rabu (17/8/2022).

        Sodik menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Sememi Jaya.

        “Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” ucap Sodik.

        Sodik menyatakan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas langsung menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 2 paket sabu yang siap edar.

        “Setelah kami lakukan penangkapan anggota menemukan sabu siap edar dengan rincian 0,56 gram dan 0,25 gram,” imbuhnya.

        Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit Handphone yang di buat transaksi oleh tersangka.

        Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.@mail

        Share198Tweet124Share49

        REKAYOREK

        Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

        10 Feb 2025

        Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

        13 Feb 2025

        Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

        13 Feb 2025
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • Redaksi

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.