SIAGAINDONESIA.ID Unit Reskrim Polsek Gubeng Sirabaya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjalankan bisnis haramnya yaitu mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang kami amankan bernama Asnipah (42) Warga Jalan Kedung Anyar Surabaya. Tersangka kami tangkap di Jalan Sememi Jaya Surabaya Minggu 7 Agustus 2022 Pukul 17:45 Wib,” kata Kapolsek Gubeng Sodik Efendi, Rabu (17/8/2022).
Sodik menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Sememi Jaya.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” ucap Sodik.
Sodik menyatakan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas langsung menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 2 paket sabu yang siap edar.
“Setelah kami lakukan penangkapan anggota menemukan sabu siap edar dengan rincian 0,56 gram dan 0,25 gram,” imbuhnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit Handphone yang di buat transaksi oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.@mail