SIAGAINDONESIA.ID Tiga lokasi dumping maupun dredging yang akan dimanfaatkan oleh Semen Indonesia Gresik, Semen Indonesia dan Pertamina-Rosneft di Tuban serta lokasi dumping atas permintaan PT Bumi Suksesindo (BSI) Banyuwangi berpotensi meracuni hasil tangkapan nelayan. Pasalnya limbah yang akan dibuang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini terungkap dalam diskusi redaksi siagaindonesia.id yang mengundang sejumlah pakar Kelautan dan Perikanan, serta pakar Hukum Lingkungan untuk memastikan lokasi dumping dan dredging tidak mengganggu aktivitas nelayan dan memengaruhi hasil tangkapannya.
Di lokasi dumping Gresik koordinat 112° 39′ 44,714″ E 6° 48′ 48,597″ S seluas 228,24 Ha dan koordinat 112° 40′ 42,093″ E 6° 48′ 48,669″ S seluas 639,54 Ha (DA-001 dan DA-002) yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dikelilingi oleh zona Perikanan Tangkap (PT).
Ini merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perairan Negara (WPPN RI) 712 sesuai dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2014. Termasuk pula zona Perikanan Budidaya (PB) di Kecamatan Ujungpangkah dan juga merupakan zona Ekosistem Pesisir (EK) serta Destinasi Pariwisata (W).
Sementara mencermati lokasi dumping dan dredging yang berada di perairan Tuban Utara koordinat 112° 6′ 35,183″ E 6° 43′ 51,474″ S seluas 122,09 Ha dan koordinat 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S seluas 3.332,39 Ha (DA-003) berada di zona Perikanan Tangkap (PT) dan termasuk WPPN RI 712.
Perlu digarisbawahi bahwa di Pesisir Utara Tuban terdapat Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu milik Pemprov Jatim dan TPI Palang milik Kabupaten Tuban. Lokasi dumping tersebut akan dimanfaatkan oleh PT Pertanina-Rosneft dan PT Semen Indonesia Tuban untuk pengerukan material laut.
Terakhir, lokasi dumping di Kabupaten Banyuwangi Selatan tidak jauh dari Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer. Berada di koordinat 114° 4′ 32,810″ E 8° 41′ 41,032″ S dan koordinat 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S (DA-004 dan DA-005).
Perlu diketahui bahwa di pesisir Kecamatan Pesanggaran terdapat berbagai zona, antara lain: zona Pencadangan Kawasan Konservasi (PKK), zona Pemanfaatan Umum (PU), Destinasi Pariwisata (W), zona Perikanan Budidaya (PB).
Kendati lokasi dumping berada di atas 12 mil akan tetapi merupakan Kawasan WPPN RI 573 dan ditetapkan sebagai zona Perikanan Tangkap (PT).
Catatan lainnya, wilayah dumping DA-004 dan DA-005 merupakan jalur lintas penyu hijau. Ini termasuk salah satu binatang laut yang dilindungi (CITES) yang akan bertelur di pesisir selatan Banyuwangi, diantaranya di Sukamade.
Dari dokumen pembahasan Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP 2022), sebelum ada usulan dari PT BSI kawasan perairan pesisir Banyuwangi tidak diperbolehkan melakukan segala aktivitas karena merupakan Kawasan Konservasi Maritim.
Melihat usulan Notulensi Konsultasi Publik II Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K Jatim) di Hotel Alana Surabaya 10 Juni 2022, PT BSI mengajukan dua peta usulan rencana dumping dengan metode Deep Sea Tails Placement (DSTP).
Dari lokasi penambangan emas di area Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung, limbah dialirkan melalui pipa raksasa melewati Teluk Candriawan (TUKs) menuju lokasi dumping.
Padahal sesuai dengan catatan BMKG dan BPBD Jatim wilayah selatan Jawa Timur termasuk Banyuwangi merupakan kawasan rentan gempa bumi dan tsunami, seperti terjadi Juni 1994 pukul 18.17 WIB, gempa berkekuatan 7,8 skala richter mengguncang Samudra Hindia. Tujuh jam kemudian tsunami setinggi 13 meter melanda pesisir selatan Kabupaten Banyuwangi dan mengakibatkan 215 orang meninggal.@masduki