Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

by redaksi
Januari 19, 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Dua Direksi PT HAI Dituntut 4,5 Tahun, Penasehat Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Sidang

Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Iwan Tanaya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik yang menjerat Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya memasuki babak baru. Keduanya dituntut 4,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Benny Soewanda maupun terdakwa Irwan Tanaya mengaku akan mengajukan nota pembelaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Irwan Tanaya, Anandyo Susetyo, SH,MH menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Karena yang menjadi masalah topiknya memasukkan keterangan palsu dalam akta notaris sebagaimana pasal 266 KUHP, jadi bagaimana bisa membuktikan terhadap isi akta tersebut kalau yang membuat akta yaitu notaris tidak dimintai keterangan menjadi saksi dan bisa P21,” katanya usai persidangan.

Untuk itu, Advokat yang akrab disapa Anton ini akan mengajukan nota pembelaan terkait kerugian materiil 200 saham sebagaimana diklaim saksi pelapor Richard Sutanto dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Sedangkan fakta materiil persidangan ternyata saham tersebut masih ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Iwan Tanaya diadili atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kedalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.@

Share196Tweet123
Previous Post

Hari kamis 16 Desember, Semeru Semburkan Awan Panas Lagi

Next Post

KPK OTT Hakim PN Surabaya

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
KPK OTT Hakim PN Surabaya

KPK OTT Hakim PN Surabaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.