SIAGAINDONESIA.ID Upeti senilai ratusan juta rupiah yang diduga diterima Kepala Desa Bringkang Kecamatan Menganti Gresik, Khusnul Hadi dari proyek pengurukan oleh perusahaan properti dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan praktisi hukum I Komang Aries Dharmawan, SH, MH saat dimintai tanggapan.
“Pemberi dan penerima bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan perdagangan pengaruh sehingga pihak Kades mau menerima upeti itu,” ujarnya.
“Sebaliknya, bisa jadi Kades yang meminta dulu karena jabatannya sehingga itu masuk dalam penyalahgunaan wewenang. Tujuannya sama sama menguntungkan diri sendiri, baik dari pemberi maupun penerima,” sambung Komang.
Menurutnya, upeti tidak beda dengan pungli maupun gratifikasi. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) seharunya bisa mengambil tindakan.
“Dasar penindakan itu bisa dari laporan atau pengaduan masyarakat. Bisa juga berdasarkan temuan internal dari APH itu sendiri atau juga bisa dari pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik,” tandas praktisi hukum yang juga pendiri Organisasi Masyarakat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Ormas KORAK).
Dugaan pemberian upeti kepada Kades Bringkang sebesar Rp 250 juta ini terungkap setelah para warga Dusun Buyuk melakukan demo atas proyek pengurukan yang dilakukan PT Wisma Andalan Kencana, sebuah perusahaan properti.
“Saya bingung Pak semoga nantinya cepat tuntas berapa banyak yang saya berikan ke Desa Bringkang bisa dilihat sendiri Rp 250.000.000 buat urukan belum yang tidak kelihatan, sekarang ada lagi tuntutan warga,” ungkap Kristanto, perwakilan pihak PT. Wisma Andalan Kencana usai menghadiri rapat musyarawah desa (Musdes) di Balai Desa Bringkang, Rabu (13/9/2023).
Saat dikonfirmasi persoalan ini melalui pesan di What’sAppnya, Kades Bringkang Khusnul Hadi mengaku sakit. Namun pernyataan itu bukan disampaikan Kades Khusnul Hadi melainkan orang yang diduga keluarga atau orang terdekatnya.
“Bapak lagi sakit, kapan kapan saja kalau ada waktu monggo ke Balai Desa,” jawaban pesan dari What’sApp Kades Khusnul Hadi
Diketahui, proyek pengurukan PT Wisma Andalan Kencana ini sempat didemo oleh warga Desa Bringkang dari Dusun Buyuk. Sontak demo tersebut mendapat reaksi dari Satpol PP Pemkab Gresik dan Camat Menganti dengan melakukan penyegelan lokasi proyek karena tidak ada izin.
Namun penyegelan itu hanya beberapa hari saja karena pihak PT telah mengurus perizinannya.
Untuk mengatasi polemik tersebut, dilakukan rapat musyawarah desa yang dihadiri pihak PT, Camat Menganti, Anggita DPRD Gresik, Kades dan Ketua BPD Bringkang serta Warga Desa Bringkang.@sup