SIAGAINDONESIA.ID Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya dalam menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Permufakatan jahat, lanjutnya, dilakukan Budi bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, serta MD pada periode Maret hingga November 2018.
Diduga Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut, yakni dengan menetapkan harga jual di bawah hang ditetapkan PT Antam.
Untuk mengaburkan rekayasa tersebut, Budi menjalankan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara 1,2 triliun,” kata Kuntadi.
Kini Budi resmi mengenakan rompi merah muda dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan dugaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 3 tahun.@