SIAGAINDONESIA.ID Charles warga Desa Tambak oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menggugat pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), Kabupaten Sidoarjo Jatim.
Gugatan itu dilakukan lantaran pihak BPN telah menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang masih menjadi miliknya yang ada di Desa Tambak oso. Padahal tanah tersebut sudah memiliki sertifikat sejak lama, dan masih dipegang oleh Charles, serta belum diperjual belikan ke pihak lain.
“Jadi tanah itu masih tanah saya, dan sertifikatnya masih ada di saya, tapi kenapa BPN kok menerbitkan sertifikat baru,” kata Charles sambil marah. Senin(30/10/2023).
Masih kata Charles, seharusnya dari pihak BPN melakukan pengecekan dulu, dan tidak langsung menerbitkan sertifikat baru.
“Saya menginginkan agar pihak BPN bisa segera melakukan pencabutan dan membatalkan sertifikat baru tersebut, dan kasus ini juga sudah saya ajukan ke PTUN,” ucap Charles.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Charles ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sampai saat ini masih dalam proses, dan ia berharap agar kasus yang menimpa dirinya tidak terjadi pada orang lain.
“Saya berharap agar masyarakat bila mempunya tanah atau lahan yang jarang di sambangi, tolong selalu dikontrol dan di lakukan pengecekan dengan mendatangi tanah miliknya itu dan kalo bisa dipasang pagar, agar tidak mengalami hal yang sama seperti yang saya alami sekarang ini,” tuturnya.@