SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan uang insentif para pegawai BPPD Sidoarjo ditanggapi langsung oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, ketika dirinya melakukan halal bihalal dengan jajaran ASN Pemkab Sidoarjo di pendopo kabupaten Sidoarjo Jatim, Selasa (16/4/2024).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan dengan munculnya status sebagai tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, dirinya menghormati apa yang sudah disampaikan oleh KPK. Karena negara ini negara hukum.
“Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan,” ucap Ahmad Mudlor Ali, saat ditemui di pendopo Sidoarjo Jatim.
Ketika ditanya, apakah dirinya akan melakukan upaya pra peradilan ? Muhdlor Ali mengaku masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya.
“Semuanya biar Penasehat hukum saya yang memberikan keterangan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali sebagai tersangka, sebelumnya KPK sudah menetapkan 12 ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka yang diduga turut serta terlibat dalam kasus tersebut.
KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Jatim.@