Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi
Alutsista

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Setelah menuntaskan penugasan di Papua dengan gemilang, Satgas Yonif 501 kembali ke homebase dengan membawa prestasi yang membanggakan yaitu...

Read moreDetails
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
1.4k
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
1.5k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Berani Gugat PT 20 Persen, Parpol Bakal Banjir Simpati Publik

by redaksi
Mei 31, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Berani Gugat PT 20 Persen, Parpol Bakal Banjir Simpati Publik

Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Ist

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu yang mengajak partai politik menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), layak mendapat perhatian. Terutama parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Menanggapi hal itu, anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan bahwa kini sudah saatnya partai politik yang menggugat. Sebab ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen sebelumnya pernah diajukan sejumlah tokoh, salah satunya dirinya dan tidak diterima oleh MK.

MK sendiri telah menegaskan, bahwa yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

“Teman-teman partai politik harus memahami bahwa bagi rakyat isu utama Pilpres 2024 bukan sekadar nama-nama kandidat calon presiden yang sudah beredar, tetapi juga kesadaran, pemahaman, dan keyakinan rakyat bahwa aturan PT 20 persen bukan hanya sudah terbukti melahirkan polarisasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

“Hemat saya, jika ada parpol atau gabungan parpol terlebih yang punya kursi di parlemen berani mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK maka simpati dan dukungan publik akan mengalir,” imbuhnya.

Menurut Fahira, jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi maka partai politik lah yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden. Di sisi lain, rakyat juga diuntungkan karena memiliki variasi pilihan calon presiden yang kelak akan memimpin bangsa ini.

Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, tegas Fahira, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing.

“Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas,” jelasnya.

“Gelombang rakyat yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” demikian Fahira.@

Tags: ambang batasfahira idrisMahkamah KonstitusiparpolPresidential Threshold
Share197Tweet123
Previous Post

Cómo Lidiar Con El Ruido De Datos En Las Apuestas De Mostbet

Next Post

Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Berita Terkait

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

Rizal Ramli Soal Ketua MK Terikat Semenda, Sebagai Bangsa Akal Sehat Kita Dihina

by redaksi
Juli 23, 2022
0
1.4k

...

Partai Politik Menjadi Penentu Masa Depan Bangsa: Saat Ini Cenderung Membawa Kehancuran

Melanggengkan Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi

by redaksi
Juli 14, 2022
0
1.4k

...

Ketua DPD Gugat PT 20 Persen, Pintu Masuk Oligarki Menyandera dan Mengendalikan Negara

LaNyalla: Kita Jadi Bangsa yang Durhaka

by redaksi
Juli 8, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.