Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Maret 26, 2023
Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

Maret 25, 2023
Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

Maret 25, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024
    Opini

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    by redaksi
    Maret 26, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: Ir. Syafril Sjofyan, MM TADINYA saya ragu-ragu kebenaran cerita Yusuf Kalla. Ketika SBY dan JK sebagai pasangannya memenangkan Pilpres....

    Read more
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    1.4k
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    Minggu, Maret 26, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Melanggengkan Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi

    by redaksi
    Juli 14, 2022
    Reading Time: 3 mins read
    A A
    Partai Politik Menjadi Penentu Masa Depan Bangsa: Saat Ini Cenderung Membawa Kehancuran

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Foto: net

    494
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: Anthony Budiawan

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi menjelma menjadi bagian yang melanggengkan pelanggaran konstitusi. Semua gugatan uji materi presidential threshold 20 persen dimentahkan, ditolak tanpa dasar, ditolak dengan melanggar konstitusi itu sendiri.

    Ada dua alasan yang menjadi senjata pamungkas MK menolak semua permohonan uji materi. Pertama mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing. MK akan menjaga agar pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga tidak bisa menggugat.

    Kedua terkait alasan open legal policy. Menurut MK, DPR mempunyai wewenang konstitusional menentukan presidential threshold, berapapun, sesukanya, sepanjang disetujui DPR dan disahkan menjadi UU. Artinya, presidential threshold sebagai open legal policy sah secara konstitusi, menurut MK.

    Kedua alasan MK tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani, hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.

    Dalam uji legal standing (kedudukan hukum) MK menganut “kepentingan langsung” atau “direct interest”. Menurut MK, hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review): menguji sebuah UU terhadap konstitusi. “Kepentingan langsung” diartikan pihak pemohon mempunyai kerugian konstitusional secara langsung akibat diberlakukannya sebuah UU.

    Terkait uji materi presidential threshold, pemohon yang mempunyai kerugian konstitusional antara lain yang mempunyai kualifikasi tidak diragukan untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden. Artinya, rakyat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi meyakinkan sebagai calon presiden, dianggap tidak mempunyai kerugian konstitusional, dan tidak bisa mengajukan permohonan uji materi.

    Uji legal standing menurut direct interest seperti dijelaskan di atas sudah usang, sudah ditinggalkan. Mahkamah hampir di seluruh negara demokrasi dan negara maju dunia sudah menganut uji legal standing lebih luas, beralih dari direct interest menjadi public interest (kepentingan publik): legal standing pemohon dianggap relevan sepanjang mewakilkan kepentingan publik yang dirugikan akibat berlakunya sebuah UU.

    Alasannya, konstitusi adalah hukum publik, dibuat untuk melindungan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan individu semata. Artinya, hukum publik (hukum adminitratif) pada prinsipnya bukan mengenai hak individu, melainkan tentang kesalahan publik (public wrongs) dalam menjalankan prinsip keadilan dan kewajaran hukum publik: Hal ini sebenarnya yang menjadi pokok gugatan uji materi presidential threshold.

    Maka itu, pendapat MK bahwa hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional MK. Artinya, MK tidak kompeten dan layak dibubarkan.

    Kedua, dalam hal pemohon mempunyai legal standing, MK akan menghalangi dengan alasan presidential threshold merupakan open legal policy DPR, karena itu, menurutnya, sah secara konstitusi. Artinya, MK berpendapat bahwa DPR mempunyai wewenang konstitusional secara mutlak dalam menentukan presidential threshold: 20 persen, 30 persen atau bahkan 50 persen, semua sah menurut MK.

    Alasan ini lebih vulgar lagi, secara terang-terangan bertentangan dengan konstitusi. Pertama, dalam konstitusi tidak boleh ada interpretasi open legal policy, karena akan menjadi sumber kekacauan hukum.

    Konstitusi Pasal 6A ayat (2) mengatakan “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

    Bunyi pasal tersebut sangat jelas sehingga tidak mungkin bisa ada interpretasi lain: konstitusi tidak mencantumkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): Artinya, tidak boleh ada ambang batas pencalonan presiden. Maka itu, open legal policy yang mengatur presidential threshold, secara terang-terangan, bertentangan dengan konstitusi.

    Kedua, DPR tidak mempunyai hak dan wewenang konstitusional apapun untuk mengubah (bunyi) konstitusi, terlebih melalui UU yang dimaksudkan sebagai open legal policy. Karena UU yang dibuat DPR secara hierarki berada di bawah konstitusi, dan tidak bisa koreksi konstitusi.

    Selain itu, dan yang terpenting dari semuanya, lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang konstitusional untuk mengubah (makna) konstitusi adalah MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD. Artinya, sekali lagi, lembaga DPR tidak mempunyai wewenang konstitusional sama sekali untuk mengubah konstitusi, termasuk melalui open legal policy.

    Dengan mengakui open legal policy terkait presidential threshold sah menurut konstitusi berarti MK sudah merampas, mengambil secara tidak sah, hak dan wewenang konstitusional DPD yang merupakan bagian dari MPR. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hakim MK layak diberhentikan, dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang [email protected]

    *) Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

    Terkait

    Tags: Anthony BudiawanMahkamah KonstitusiMKPresidential Threshold
    Share198Tweet124Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Rizal Ramli Soroti Menteri Jokowi Ngebet Nyapres 2024

    Rizal Ramli dan Tera Korupsi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

    Maret 26, 2023
    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Kodam Jaya/Jayakarta Gelar Lepas Sambut Pangdam Jaya/Jayakarta

    Maret 25, 2023
    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Juarai Lomba Menembak Danpaspampres 2023

    Maret 25, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.