Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

Maret 21, 2023
Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

Maret 21, 2023
Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

Maret 21, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK
    Alutsista

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    by wiwin boncel
    Maret 21, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Danbrigif Para Raider 18  Kostrad Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, M.I.Pol. menerima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi kategori peraih...

    Read more
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    1.4k
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    Rabu, Maret 22, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Headline

    Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

    by redaksi
    Mei 31, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

    Eks narapidana tindak korupsi AKBP Raden Brotoseno. Foto: Dok. Polri

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Eks narapidana tindak korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Polri karena beberapa pertimbangan.

    Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

    Salah satu pertimbangan adalah Brotoseno dianggap telah berprestasi selama berdinas di kepolisian.

    “Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy.

    Pertimbangan lain, Brotoseno telah dihukum selama 3 tahun 3 bulan, dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara.

    “Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” lanjutnya.

    Selanjutnya, pertimbangan ketiga yaitu penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, dibebaskannya oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

    “Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018,” kata Ferdy.

    Ferdy pun mengatakan Brotoseno juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” paparnya.

    Keputusan sidang tersebut kemudian diterima oleh AKBP Raden Brotoseno dan ia tidak melakukan banding.

    AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

    Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan [email protected]

    Terkait

    Tags: AKBP BrotosenoPolri
    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Brigif PR 18 Kostrad Terima Piagam Penghargaan Sebagai Satuan Berprestasi Peraih Predikat WBK

    Maret 21, 2023
    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Atlit Pasmar 1 Ukir Prestasi di Beberapa Kejuaraan

    Maret 21, 2023
    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Danyonif R 755 Berhasil Boyong Piala Lomba Menulis Esai Terbaik Komandan Satuan Infanteri

    Maret 21, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.