SIAGAINDONESIA.ID Eks narapidana tindak korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Polri karena beberapa pertimbangan.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Salah satu pertimbangan adalah Brotoseno dianggap telah berprestasi selama berdinas di kepolisian.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy.
Pertimbangan lain, Brotoseno telah dihukum selama 3 tahun 3 bulan, dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara.
“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” lanjutnya.
Selanjutnya, pertimbangan ketiga yaitu penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, dibebaskannya oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
“Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018,” kata Ferdy.
Ferdy pun mengatakan Brotoseno juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” paparnya.
Keputusan sidang tersebut kemudian diterima oleh AKBP Raden Brotoseno dan ia tidak melakukan banding.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.@