SIAGAINDONESIA.ID Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk mempertimbangkan kembali kontrak/perjanjian dengan pemenang tender proyek RSUD Gunung Anyar, Surabaya Timur, dalam hal ini PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Mengingat perusahaan tersebut saat ini tengah dalam pengawasan pengadilan.
Demikian disampaikan Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, Selasa (5/9/2023).
“Ini bagian dari tugas dan wewenang PPK. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa. Serta mengendalikan perjanjian/kontrak. Maka, dalam kasus ini, PPK harus mempertimbangkan lagi. Jika salah bisa dijerat hukum,” terang Yusuf Husni.
Menurut Yusuf, PPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bisa dijerat hukuman antara lain bila terjadi mark-up, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan, penyimpanan dokumen, dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.
“Sebelum kontrak itu terjadi, PT PP sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Dan gugatan PKPU tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar pada Selasa (29/8/2023) lalu. Artinya ini sudah cacat hukum. Ditambah dengan putusan hakim PN Niaga Makassar menetapkan termohon PT PP dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Yang berarti tidak boleh ada aktivitas selama itu,” terangnya.
Pantauan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, tender proyek RSUD Gunung Anyar dimenangkan PT PP pada 24 Agustus 2023.
Ada beberapa tahapan yang telah dilalui dalam tender proyek RSUD Gunung Anyar. Mulai pengumuman prakualifikasi, download dokumen kualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, kirim persyaratan kualifikasi, evaluasi dokumen kualifikasi, pembuktian kualifikasi, penetapan hasil kualifikasi, pengumuman hasil prakualifikasi, masa sanggah prakualifikasi, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran file i: administrasi dan teknis, pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis, pembukaan dan evaluasi penawaran file ii: harga, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, surat penunjukan penyedia barang/jasa dan terakhir penandatanganan kontrak.
Dalam jadwal penandatangan kontrak disebutkan ada perubahan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang dari 30 Agustus 2023 hingga 7 September 2023. Kemudian perubahan jadwal upload dokumen penawaran dari 7 September 2023 hingga 14 September 2023.
“Artinya ini masih ada aktivitas yang sedang berjalan. Padahal berdasarkan Lampiran I Sub 3.4.1 Peraturan LKPP Nomor 12/2021 mengenai syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia disebutkan bahwa pihak penyedia menyetujui pernyataan peserta yang berisi yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Dan ketika hakim PN Niaga Makassar mengabulkan gugatan PKPU, sejak itu syarat administrasi otomatis gugur demi hukum,” ujarnya.
Dasar hukum lainnya, sesuai Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 nomor 25 tentang perubahan Permen PUPR nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Disebutkan pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana”.
“Jika kemudian penandatangan kontrak PT PP tetap dipaksakan, maka PPK telah melawan hukum. Dan semua pihak termasuk Wali Kota Surabaya bila terlibat bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Cak Ucup, sapaan akrabnya.
Karena itu pihaknya mendesak Pemkot Surabaya terutama Wali Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam menyingkapi persoalan ini.
“Pemkot Surabaya jangan tutup mata. Ini menyangkut uang rakyat Surabaya. Dalam tender pembangunan RSUD Gunung Anyar terdapat selisih harga cukup besar. Sebaliknya, pemenang tender harus dianulir karena telah menyalahi aturan,” tegas Yusuf.
Diakui Yusuf, sejak awal tender proyek RSUD Gunung Anyar dinilai janggal. Dari penawaran yang terpaut selisih jauh hingga adanya penetapan PKPU PN Niaga Makassar.
Diketahui nilai pagu RSUD Gunung Anyar Rp 503.574.000.000. PT PP mengajukan penawaran Rp 494.603.098.000. Sedangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan penawaran Rp 476.884.578.000. Namun panitia tender justru memenangkan penawaran yang terpaut lebih tinggi, tepatnya Rp 17.718.520.000.
“Sampai sekarang belum ada penjelasan terkait hal ini. Mengapa PT PP dimenangkan, padahal penawarannya lebih tinggi. Ini tugas Pemkot Surabaya untuk memberikan penjelasan kepada publik,” demikian Yusuf Husni.@