Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Juni 3, 2023
Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Juni 3, 2023
Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

Juni 3, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara
    Berita

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    by redaksi
    Juni 3, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...

    Read more
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    1.4k
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    Minggu, Juni 4, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Ah, Yusril Lagi!

    by redaksi
    Januari 8, 2023
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    UAS Bukan Dideportasi Melainkan Dicegah Masuk Singapura

    Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: ist

    608
    SHARES
    1.7k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: M Rizal Fadillah

    SETELAH Mahfud MD memberi alasan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 yang menghebohkan karena Pemerintah dinilai melawan Putusan MK dan melanggar Konstitusi, maka kini muncul Yusril Ihza Mahendra yang juga membela. Ia menyatakan justru adanya Perppu itu adalah bentuk kepatuhan dan menjalankan Putusan MK.

    Munculnya Yusril itu bagi publik mengejutkan dan tidak.

    Mengejutkannya adalah di tengah berbagai serangan bahwa Perppu No 2 tahun 2022 itu melanggar Konstitusi dan bentuk pembangkangan pemerintah, bahkan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu ini dapat menjadi dasar bagi impeachment, tiba-tiba muncul Yusril membela kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu.

    Tidak mengejutkan karena Yusril dahulu dengan Yusril sekarang memang beda. Dahulu tajam mengkririsi kebijakan sampai pernah menyebut Presiden goblok segala. Kini tiga fenomena memberi identitas siapa Yusril Ihza Mahendra sang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan Ham serta mantan Mensesneg itu.

    Pertama, menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Termasuk menjadi kuasa hukum pasangan ini dalam membela kasus sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Katanya menjadi pengacara yang tidak berbayar.

    Kedua, membela OSO ketua DPD saat ia dicoret KPU dari status Caleg DPR Partai Hanura. Yusril Ihza Mahendra dimasalahkan oleh KPU dan Bawaslu statusnya sebagai Caleg PBB tetapi menjadi pengacara OSO Partai Hanura. Caleg membuat pernyataan tidak menjadi pengacara.

    Ketiga, Yusril menjadi pengacara atau kuasa hukum Moeldoko saat Moeldoko melakukan “kudeta” atas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
    Gerakan Moeldoko itu dinilai cacat demokrasi dan memalukan.

    Kini Yusril tiba-tiba muncul pasang badan untuk Jokowi dalam urusan Perppu Cipta Kerja yang diprotes publik termasuk buruh. Dalam posisi ia bukan kuasa hukum Jokowi. Pernyataan pembelaan Perppu menjadi menarik dan menambah panas pro-kontra Perppu yang dinilai sesat tersebut.

    Dilema bagi dua institusi akan konsekuensinya. Pertama DPR RI yang diuji kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Adakah DPR tetap menjadi tukang stempel Pemerintah dengan menyetujui Perppu menjadi UU yang artinya menjadi lembaga yang juga ikut melakukan perlawanan pada MK dan Konstitusi?

    Kedua, MK sendiri yang kelak jika UU yang diproduk DPR itu dilakukan uji materiel oleh masyarakat. Akankah MK konsisten seperti putusan awal tentang Inkonstitusional Bersyarat atau sudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan sehingga MK menjadi Majelis Keluarga atau Majelis Kolaborasi atau Majelis Kongkow Kongkow?

    Dalam proses semua ini kehadiran Yusril sebagai pembela Perppu menjadi aneh. Belum reda diskursus Malaikat menjadi Iblis jika berada dalam sistem, kini ramai dan liar diskursus Perppu. Mungkin akan terus menggelinding menjadi bola panas.

    Jika menurut Yusril diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini adalah menindaklanjuti perintah MK maka pertanyaannya adakah situasi “genting dan memaksa” yang mendasarinya? Bukankah Pemerintah dapat mengajak DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki tersebut?

    Fakta hukumnya adalah Perppu itu melanggar Konstitusi karena negara tidak dalam keadaan darurat.

    Untuk “emergency law” maka Perppu No 2 tahun 2022 itu tidak memenuhi syarat. “Stastsnood” tidak ada, karenanya “Staatsnoodrecht” pun tidak dapat diberlakukan.

    Perppu itu menjadi alat tipu-tipu. Ah, Yusril lagi! @

    *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

    Terkait

    Share243Tweet152Share61
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.