SIAGAINDONESIA.ID Ada perlakuan berbeda antara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, H Tjetjep Mohammad Yasien SH, MH, Sabtu (4/5/2024).
“Status tersangka Pak Firli ini, sekarang adem-adem, belum ada kejelasan kelanjutannya,” kata Gus Yasien sapaan akrabnya.
Namun menurut Gus Yasien, ada hal berbeda soal kasus Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
“Kalau Firli Bahuri bisa mangkir berkali-kali, sampai sekarang masalahnya tidak jelas, apa yang lain tidak boleh,” tanyanya.
Maka, Gus Yasien minta agar KPK tidak komentar negatif terhadap masalah Gus Muhdlor.
“Saya melihat apa yang dilakukan Gus Muhdlor sama, atau meniru apa yang dilakukan Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka,” terangnya.
Masih menurut alumni PP Tebuireng ini, baik polisi, jaksa dan KPK, semua adalah aparat penegak hukum (APH). Mereka bertindak atas nama negara, harus berjalan sesuai tupoksinya. Sebagai APH, mereka punya buku yang sama. Tidak boleh membeda-bedakan orang.
“Jangan kepada teman hukum menjadi tumpul, hanya garang kepada lawan. Itu namanya politisasi hukum. Yang demo juga begitu, jangan kalau musuh politiknya turun jalan, kalau kawannya, diam. Ini bukan penegakan hukum. Ini politisasi hukum,” pungkasnya.@