Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajati Jatim: Rumah Restorative Justice Kembalikan Keadaan Semula Tanpa Hukum

by redaksi
Maret 28, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Kajati Jatim: Rumah Restorative Justice Kembalikan Keadaan Semula Tanpa Hukum

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH MH, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat melaunching Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak, Senin (28/3/2022). Foto: siaga

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Rumah restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Dengan konsep ini penyelesaian keadilan secara restoratif ini akan membuat kehidupan masyarakat kembali pulih dan harmonis.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022).

“Kesuksesan penegakan hukum adalah ketika menempatkan keadilan pada tempatnya. Di mana tempatnya? Ya di ‘Omah Rukun’ restorative justice ini,” kata Mia.

Dengan adanya program RJ ini, kata Mia, keadilan di masyarakat telah menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana.

“Syarat untuk dapat diselesaikan secara RJ apabila perkara itu melibatkan tersangka yang baru melakukan pidana yang ancaman pidana tidak lebih 5 tahun. Selain itu juga dilihat mens rea atau niat jahat pelaku. Apakah berkaitan dengan masalah sosial seperti perbuatannya dilakukan karena keterpaksaan. Syarat lainnya terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak yang berselisih,” tegasnya.

Dengan penyelesaian secara restoratif ini, lanjut Mia, maka dapat
mengembalikan semuanya dalam keadaan semula.

“Penerapan keadilan RJ masing-masing pihak memperoleh haknya kembali. RJ dimaksudkan untuk mengembalikan dalam keadaan semula tanpa hukum. RJ
ditujukan memberi kedamaian. Di situ kejaksaan bisa melihat dan menganalisa apakah kasus itu dapat diteruskan atau diputus di pengadilan. Karena itu kami dari kejaksaan harus melihat kasus dengan hati nurani. Sebab yang berkaitan dengan hati nurani tidak bisa dibaca atau dibeli di toko buku,” ungkapnya.

Mia menambahkan, pada prinsipnya RJ pengejawantahan dari sila kedua dan sila keempat. Dalam sila kedua yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Sementara pada sila keempat yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan bahwa RJ tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari ancaman pidana.

Mia mengungkapkan, dalam penyelesaikan perkara melalui RJ, pihaknya akan melibatkan kearifan lokal. Sebagaimana saat ini yang dicanangkan Kejari Tanjung Perak yakni menggunakan nama ‘Omah Rukun’.

“Omah Rukun ini nantinya akan menjadi rumah yang memberi rasa aman dan nyaman. Rumah ini akan menjadi rumah bagi para pencari keadilan dan berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sehingga memulihkan keadaan menjadi harmoni dan seimbang,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi pencanangan rumah restorative justice.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaan atas terbentuknya Omah Rukun ini. Insya Allah semua masalah di Surabaya tidak semuanya diselesaikan dengan hukum pidana. Ada yang melakukan perbuatan tidak terpuji demi keluarganya, Alhamdulillah kini Jaksa Agung punya solusi. Ya, Insya Allah dengan Omah Rukun,” jelas Eri.

Eri memahami, bahwa perselisihan di antara warga kerap kali merusak hubungan tali silaturahmi. Karena itu dengan Omah Rukun ini, Eri berharap silaturahmi antar warga Surabaya dapat terjaga.

“RJ ini pendekatan hukum berbeda.
Omah Rukun memberi kemaslahatan bagi warga Surabaya. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi para penegak hukum terutama jaksa di Surabaya.
Fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan,” tandas Eri.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.

“Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” jelasnya.

Dikatakan Ketut, Omah Rukun ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban agar situasi di masyarakat pulih.

“Sejak reatorative justice dibentuk di desa atau kelurahan, semakin hari banyak animo masyarakat. Harapan mereka RJ dapat membantu keharmonisan kembali dari konflik atau perkara ringan yang ada di desa atau kelurahan. Kami punya semangat yang sama. Bahwa persoalan kecil diselesaikan di tingkat kelurahan sehingga berdampak pada hubungan harmonis di masyarakat daripda rasa dendam,” demikian Ketut.

Untuk diketahui, persemian Rumah RJ Omah Rukun ini juga dihadiri Pejabat Pemkot Surabaya diantaranya jajaran asisten dan kepala dinas, serta jajaran camat dan lurah yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Selain itu juga dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto beserta jajarannya.@

Tags: eri cahyadikajari tanjung perakkajati jatimmia amiatiomah rukunrestorative justicewalikota surabaya
Share197Tweet123
Previous Post

Pembongkaran TPS Pasar Turi Disebut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Next Post

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Digelar Setelah Sempat Ditunda Dua Kali

Berita Terkait

Eri-Armuji Diusung 18 Parpol, KPU Surabaya Pastikan Tak Ada Pendaftar Lain

by Anur
Agustus 28, 2024
0
1.7k

...

Pastikan Eri-Armuji Tanpa Lawan, Baktiono: Musyawarah Untuk Mufakat Saja

by Anur
Juli 30, 2024
0
1.4k

...

284 perusahaan dari 26 negara terjun di Manufacturing Surabaya 2024

284 perusahaan dari 26 negara terjun di Manufacturing Surabaya 2024

by Ali Morteza
Juli 18, 2024
0
1.4k

...

Next Post
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Digelar Setelah Sempat Ditunda Dua Kali

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Digelar Setelah Sempat Ditunda Dua Kali

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.