Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP: Tidak Ada Satupun Pembuktian dari Dakwaan

by redaksi
Maret 24, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP: Tidak Ada Satupun Pembuktian dari Dakwaan

Dua kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang dan Ditho Sitompul di PN Kelas I A Malang. Foto: ist

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Dalam lanjutan sidang keempat kasus dugaan kekerasan seksual pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), tim kuasa hukum mengungkap fakta.

Menurut Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, sampai hari ini tidak ada fakta satupun yang mengarah kalau kliennya itu bersalah.

“Tidak ada satupun pembuktian dari dakwaan. Maka kami masih yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang, Rabu (23/3/2022).

Sementara Ditho Sitompul yang juga Kuasa Hukum JEP menyampaikan, bahwa keterangan saksi banyak ketidaksesuaian dan semua saling bertolak belakang.

“Keterangannya (saksi) banyak ketidaksesuaian dan semua keterangan itu saling bertolak belakang. Misalnya, saksi satu mengatakan bahwa saat itu dia ada di sana, saksi yang lain mengatakan dia tidak ada di sana,” ujarnya.

Kehadiran dua orang saksi pada sidang ini, lanjut Ditho, pernah menjadi murid di Sekolah SPI. Namun demikian pihaknya menanyakan apakah kedua saksi tersebut merupakan teman korban atau saksi korban tidak diketahuinya.

“Yang pasti mereka bersama-sama tinggal di satu rumah saat di Bali itu,” tuturnya.

Disinggung mengenai pernyataan Komnas Perlindungan Anak (PA), bahwa pihak penasihat hukum terdakwa JEP memberikan pertanyaan yang menyudutkan terhadap korban di dalam persidangan, Ditho Sitompul menjawab bahwa pihaknya tidak tahu.

“Silahkan tanya ke Komnas PA, pertanyaan mana yang menyudutkan. Kami tidak tahu, kok bisa keluar pertanyaan seperti itu. Padahal sidang ini tertutup. Sejak dari awal teman-teman media tidak pernah kami beberkan pertanyaan itu apa isinya. Karena kami sangat menghormati persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono menerangkan, bahwa dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi.

“Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Diantaranya adalah saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja,” ujarnya kepada awak media.

Masih di tempat yang sama, Pelaksana Harian (PLH) Panitera, Mohan Ayusta Wijaya telah menyampaikan, untuk sidang pekan depan, masih tetap menghadirkan saksi dari JPU.@

Tags: kasus spipn malangsidang spiSMA Selamat Pagi Indonesia
Share197Tweet123
Previous Post

HET Minyak Goreng Dicabut, PRIMA: Bukti Nyata Negara Dikendalikan Oligarki

Next Post

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Dibatalkan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Visum

Berita Terkait

Jalin Kerjasama Bidang Enterpreneur, SMA Pradita Dirgantara Kirim 2.500 Guru ke SMA Selamat Pagi Indonesia

Jalin Kerjasama Bidang Enterpreneur, SMA Pradita Dirgantara Kirim 2.500 Guru ke SMA Selamat Pagi Indonesia

by redaksi
Maret 5, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Dibatalkan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Visum

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Dibatalkan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Visum

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.