SIAGAINDONESIA.ID Polrestabes Surabaya membatalkan rekonstruksi kasus penganiayaan saling lapor antara seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Fatimah dengan Vincent Adiwangsa, kerabat dari majikannya yang rencana akan digelar pada Kamis (24/3/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan Alvianto Wijaya selaku kuasa hukum Siti Fatimah kepada awak media. Menurut Alvianto, alasan pembatalan yang disampaikan pihak penyidik lantaran pihak terlapor dalam kasusnya tidak hadir.
“Ini untuk kedua kalinya rekonstruksi ditunda,” katanya dikutip awak media, Jum’at (25/3/2022).
Alvianto menjelaskan, kliennya melaporkan Vincent atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu. Namun sepuluh hari kemudian, kliennya justru dilaporkan balik atas kasus serupa.
“Untuk laporan baliknya ditangani oleh unit Resmob, sedangkan yang laporan Siti Fatimah ditangani unit Jatanras,” ungkapnya.
Namun demikian, Alvianto menduga ada beberapa kejanggalan dalam upaya laporan balik yang dilakukan Vincent Adiwangsa. Sesuai bukti-bukti yang dikumpulkannya, salah satu kejanggalan adalah hasil visum.
“Informasi dan data yang kami dapat, visumnya dilakukan tanpa melalui prosedur, tanpa ada laporan terlebih dahulu. Antara peristiwa dengan visum dilakukan 10 hari kemudian,” urainya.
Alvian berharap agar pihak penyidik baik dari unit Jatanras maupun Resmob bersikap netral. Hal ini diungkapkannya lantaran pihaknya menduga ada sikap yang tidak wajar dalam penundaan rekonstruksi tersebut.
“Kami sudah kooperatif memenuhi undangan rekonstruksi. Tapi nyatanya penundaan semata-mata demi kepentingan salah satu pihak, ini yang kami rasakan,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza Maulana membenarkan penundaan rekonstruksi tersebut.
“Ditunda tanggal 29 Maret Info dari penyidik. Karena kemarin terlapor (Vincent) belum bisa hadir,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.@