SIAGAINDONESIA.ID – Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners yang dikomandoi oleh Beryl Cholif, May Cendy, dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum Orantji Sofitje, memenangkan gugatan atas Herbalife Nutrition di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No. 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt Sel, berakhir dengan putusan yang memukul telak Herbalife.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum PT Herbalife karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje.
Ditemui di kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner di Surabaya, Beryl Cholif Arrachman mengatakan, putusan Hakim PN Jakarta Selatan ini memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife, khususnya Orantji Sofitje. Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife.
“Mungkin ini satu-satunya gugatan member PT Herbalife yang dikabulkan, jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih kepada pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan semena-mena memperlakukan membernya karena ini berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” ujar Beryl, Selasa (9/1/2024).
Dalam putusan hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.
Lebih lanjut kata Beryl, gugatan ini muncul setelah Orantji Sofitje dituduh melakukan pelanggaran terhadap kode etik Herbalife, terkait penjualan produk Herbalife di Butik Aficha di Banyuwangi.
Namun, kejanggalan muncul ketika pembatalan keanggotaan tidak didukung dengan bukti yang kuat, dan saksi Aficha selaku pemilik Butik Aficha di Banyuwangi tersebut juga menerangkan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke butiknya.
“Kami juga mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan membuktikan Bu Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.
Kejanggalan lain muncul terkait kondisi barcode produk yang dijadikan bukti oleh Herbalife. Barcode produk tersebut dalam keadaan terpotong-potong.
“Kami pun mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa sementara barcodenya tidak utuh,” ungkapnya.
Meskipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, Herbalife tampaknya menutup mata terhadap argumen dari pihak Orantji Sofitje.
Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan Orantji, memberikan harapan bagi anggota Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi keadaan yang serupa dapat menuntut haknya di Pengadilan.
Dalam Putusan Pengadilan, Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kami berharap putusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa diperlakuan secara tidak adil dan sewenang-wenang oleh Herbalife untuk dapat menuntut haknya,” tambah Beryl Cholif Arrachman.
Sebagai orang yang mengandalkan satu-satunya penghasilan dari berjualan produk Herbalife, Orantji Sofitje sangat menyambut positif putusan tersebut, yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan. Putusan ini juga menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan, menunjukkan bahwa tindakan sepihak dan tidak berdasar dapat ditantang dengan bukti yang kuat di hadapan hukum.@