Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

UU Migas Belum Direvisi Karena Politik Transaksional, Biang Kerok Jatuhnya Produksi Minyak

by redaksi
Mei 26, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
UU Migas Belum Direvisi Karena Politik Transaksional, Biang Kerok Jatuhnya Produksi Minyak

Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Belum direvisinya Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menjadi biang kerok jatuhnya produksi dan menurunnya pendapatan negara dari minyak.

Hal ini disampaikan Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

“Keberadaan UU tidak lagi kuat untuk mengatur Migas. UU ini telah beberapa kali mengalami pengujian di MK, yang mengakibatkan perubahan mendasar dari isi dan struktur kelembagaan yang diatur dalam UU migas,” kata Daeng.

Ditambahkan Daeng, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Migas disiasati dengan putusan MK secara tidak tepat sehingga mengakibatkan konflik kelembagaan di Migas parah dan berkepanjangan.

Daeng menilai, UU Migas pada akhirnya menimbulkan aturan yang tidak pasti terkait kelembagaan, kontrak migas hingga konsep penguasaan negara atas migas.

“Misalnya UU ini dapat diterjemahkan dalam konsep cost recovery, atau gross split atau bagi hasil lainnya yang meresahkan pelaku usaha Migas,” jelasnya.

UU Migas, lanjutnya, telah gagal dalam mengatasi konflik antara pemerintahan sendiri, konflik antar lembaga dan konflik antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam sektor Migas banyak sekali lembaga pemerintah atau entitas yang terkait pemerintah berebut otoritas dan memperjuangkan kepentingan sendiri sendiri. Meskipun semuanya tidak mampu bekerja mengangkat produksi Migas,” urainya.

Yang parahnya, sebut Daeng, UU Migas gagal menarik minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya dalam investasi disektor minyak dan gas.

“Juga gagal dalam menarik minat lembaga keuangan melakukan pembiayaan. Gagal menekan resiko usaha di bidang hulu migas,” papar dia.

Daeng mengatakan, belum direvisinya UU Migas hingga saat ini lantaran ego sektoral stake holder migas khususnya lembaga legislasi atau dalam hal ini banyak fraksi.

“Adanya politik transaksional dari oknum lembaga legislatif dan eksekutif. Sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah lemah,” tuturnya.

Ia memandang, pergantian aktor di badan legislatif hingga tahapan pembentukan RUU menjadi UU yang begitu panjang juga menjadi faktor penyebab tak kunjung direvisinya aturan tersebut.

“Pemerintah yang seharusnya pro aktif dalam mendorong revisi UU No 22 Tahun 2001,” tandasnya.@

Tags: salamuddin daengUU migas
Share196Tweet123
Previous Post

Bertemu 500 Tokoh Lintas Agama Dunia, Din Syamsuddin: Ujaran Kebencian Perusak Peradaban

Next Post

Dandim 0507/Bks Terima Kunjungan Danrem 051/wkt Untuk Saksikan Final Turnamen Sepak Bola Liga Santri

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Dandim 0507/Bks Terima Kunjungan Danrem 051/wkt Untuk Saksikan Final Turnamen Sepak Bola Liga Santri

Dandim 0507/Bks Terima Kunjungan Danrem 051/wkt Untuk Saksikan Final Turnamen Sepak Bola Liga Santri

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.