Oleh: M Rizal Fadillah
15 April 2025 TPUA, tokoh-tokoh, serta elemen perjuangan lain datang bersilaturahmi kepada Pimpinan UGM untuk mengklarifikasi kelulusan Joko Widodo. Pasca itu UGM menjadi sorotan publik. Ketertutupan informasi dan minim klarifikasi bahkan tanpa verifikasi menyebabkan UGM menjadi bahan olok-olok. Pembelaan atau proteksi berlebihan pada Joko Widodo berujung pada pelesetan UGM menjadi Universitas Geng Mulyono.
Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar mendapatkan skripsi Joko Widodo langsung dari dua Warek UGM yang ternyata skripsi tersebut sama persis dengan yang telah didapat Dr Rismon sebelumnya saat yang bersangkutan mendatangi Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM. Skripsi tersebut telah dianalisis secara saintifik oleh Dr. Rismon untuk sampai pada kesimpulan bahwa skripsi Joko Widodo sangat kuat diduga palsu. Kepalsuan skripsi tersebut berkonsekuensi pada palsunya ijazah.
Jika kelak terbukti secara hukum bahwa skripsi dan ijazah Jokowi itu benar palsu, maka UGM yang selama ini menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus yang telah menempuh perkuliahan sebagaimana mestinya, dinilai melakukan pelanggaran administrasi berat. Hal ini dapat berakibat hukum pada pembubaran Universitas.
Aturan mengenai hal itu tertuang dalam Permendikbud No 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Pasal 20 Permendikbud ini menyatakan bahwa Pembubaran PTN dilakukan dengan alasan “d. dikenakan Sanksi Administratif Berat”.
Menurut Pasal 71 Sanksi Administrasi Berat terdiri atas “b. PT dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau profesi kepada orang yang tidak berhak”.
Ancaman Permendikbud tentu berlaku bagi universitas manapun termasuk UGM. Mengingat UGM kini sedang mendapat sorotan publik akibat pernyataan Rektor dan pejabat UGM lainnya berkaitan dengan pertanyaan publik mengenai skripsi dan ijazah Joko Widodo, maka semestinya Kementrian Dikti dan Saintek harus mulai melakukan pemeriksaan serius UGM.
Dirjen Dikti khususnya Direktur Kelembagaan mesti segera turun tangan melalui Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kementrian peduli atas gonjang-ganjing yang menimpa PT ternama dan tertua ini. Umumkan hasil pemeriksaannya sehingga pemerintah dan rakyat Indonesia dapat menilai apakah UGM layak untuk dipertahankan atau dibubarkan.
Persoalan dugaan kuat atas skripsi dan ijazah palsu Joko Widodo ini telah menjadi skandal nasional bahkan mungkin internasional. Bukankah Joko Widodo pernah dinobatkan oleh lembaga internasional OCCRP sebagai finalis tokoh korup ? Akankah ada lembaga internasional lain yang akan memberi gelar lain lagi kepada mantan Presiden Indonesia dua periode yang pernah menjadi Gubernur dan Walikota tersebut?
Indonesia memang gelap. Lembaga pendidikan tinggi diduga ikut dalam aksi penggelapan. Pengkritis yang mencoba memberi cahaya dikriminalisasi.
Dahulu pada abad kegelapan Eropa, Gereja menghukum Ilmu Pengetahuan, kini di era Indonesia gelap Kekuasaan Politik mencoba untuk menghukum Ilmu Pengetahuan pula. Kajian ilmiah dipentung Polisi.@
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan