Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Dipecat, Bharada E Tetap di Polri

by redaksi
Februari 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Dipecat, Bharada E Tetap di Polri

Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik. Foto: Arsip Polri

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia tidak dipecat dari kesatuan Polri.

Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kendati demikian, Bharada E tetap mendapat hukum berupa administratif dengan mutasi dan demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ramadhan, Bharada E menerima putusan etik tersebut alias tidak mengajukan banding.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan Bharada E mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Ramadhan membeberkan 9 faktor yang membuat Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di antaranya, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ujarnya.

Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara, pelaku lainnya dinilai berusaha mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Tim KKEP, lanjut Ramadhan, juga mempertimbangkan permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E selaku eksekutor.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” jelasnya.

Terakhir, tim KKEP menilai bantuan yang dilakukan Bharada E karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terungkap.

“Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yg berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” demikian Ramadhan.@

Share196Tweet123
Previous Post

Divif 2 Kostrad Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023

Next Post

Plt Tri Adhianto Terpilih Pimpin KONI Bekasi

Berita Terkait

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Plt Tri Adhianto Terpilih Pimpin KONI Bekasi

Plt Tri Adhianto Terpilih Pimpin KONI Bekasi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.