Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Juni 3, 2023
Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Juni 3, 2023
Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

Juni 3, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara
    Berita

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    by redaksi
    Juni 3, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di depan...

    Read more
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    1.4k
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    Minggu, Juni 4, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Tidak Dipecat, Bharada E Tetap di Polri

    by redaksi
    Februari 22, 2023
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Tidak Dipecat, Bharada E Tetap di Polri

    Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik. Foto: Arsip Polri

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia tidak dipecat dari kesatuan Polri.

    Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Kendati demikian, Bharada E tetap mendapat hukum berupa administratif dengan mutasi dan demosi selama satu tahun.

    “Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

    Menurut Ramadhan, Bharada E menerima putusan etik tersebut alias tidak mengajukan banding.

    Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan Bharada E mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

    Ramadhan membeberkan 9 faktor yang membuat Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Di antaranya, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

    “Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ujarnya.

    Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara, pelaku lainnya dinilai berusaha mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

    “Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

    Tim KKEP, lanjut Ramadhan, juga mempertimbangkan permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E selaku eksekutor.

    “Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” jelasnya.

    Terakhir, tim KKEP menilai bantuan yang dilakukan Bharada E karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terungkap.

    “Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yg berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” demikian Ramadhan.@

    Terkait

    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

    Juni 3, 2023
    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

    Juni 3, 2023
    Pilpres dan Pileg Serentak, Arena Hukuman bagi Partai Politik Oligarki

    Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

    Juni 3, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.