SIAGAINDONESIA.ID Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia tidak dipecat dari kesatuan Polri.
Bharada E menghadapi sidang etik lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pidana tersebut, Bharada E sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kendati demikian, Bharada E tetap mendapat hukum berupa administratif dengan mutasi dan demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan, Bharada E menerima putusan etik tersebut alias tidak mengajukan banding.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan Bharada E mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Ramadhan membeberkan 9 faktor yang membuat Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di antaranya, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ujarnya.
Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara, pelaku lainnya dinilai berusaha mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Tim KKEP, lanjut Ramadhan, juga mempertimbangkan permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E selaku eksekutor.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” jelasnya.
Terakhir, tim KKEP menilai bantuan yang dilakukan Bharada E karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terungkap.
“Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yg berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” demikian Ramadhan.@