SIAGAINDONESIA.ID Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menilai pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN bukan hanya mengejutkan akan tetapi juga membuktikan bahwa IKN adalah ladang kemaksiatan.
“Penyesatan akidah berwujud pada ritual-ritual mistik yang berbau syirk. Dari air dan tanah keramat, mengundang jin, hingga mantera dan dupa-dupa yang konon sarana interaksi alam ghaib. Dukun atau paranormal aktif berpartisipasi melakukan “penyelarasan alam”,” kata Ketua Umum FUUI, KH Athian Ali M Da”i, Lc MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Athian, penentangan syari’at yang dilakukan dengan pelarangan jilbab setiba delegasi di IKN menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka menjadi korban “pembantaian” panitia.
“Sungguh biadab perilaku merobek ketaatan pada aturan agama tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, penanggung jawab Paskibraka adalah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) pimpinan Prof Yudian Wahyudi, harus mendapat sanksi berat baik moral maupun hukum.
Selain itu, FUUI juga menyroti Presiden Jokowi telah mengukuhkan Paskibraka yang bertugas di IKN dengan kondisi perempuan muslimah yang terlucuti. Jokowi dianggap turut terlibat atas kebijakan pelarangan jilbab tersebut sekurang-kurangnya melakukan pembiaran atas terjadinya kezaliman.
Atas dasar itu, FUUI menyatakan sikap mengecam keras tindakan BPIP yang telah mengambil kebijakan melarang Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab.
“Perbuatan menentang hukum Allah ini dikhawatirkan dapat memancing murka dan adzab Allah,” urainya.
FUUI juga mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif.
“BPIP bukan berfungsi sebagai “Pembina Pancasila” tetapi sebaliknya menjadi “Perusak Pancasila”,” tegasnya.
Selain itu mendesak agar memproses hukum Prof Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan padanya.
FUUI, kata Athian, mendesak agar IKN dibatalkan di samping karena persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan korupsi yang terbuka. Perpindahan ibukota negara dianggap bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Terakhir, FUUI mengimbau Presiden Jokowi untuk bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh rezimnya di IKN.@