SIAGAINDONESIA.ID Mety Oesman (59), nenek empat cucu, warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya mempertanyakan kasus dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta yang dilaporkannya ke Polsek Mulyorejo.
Sebelumnya Mety melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta terhadap mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kepada awak media, Mety mengatakan kekecewaannya terhadap Penyidik Satreskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporan polisinya tersebut. Pasalnya hingga kini penyidik tak kunjung memeriksa saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada tanggal 24 Maret 2023.
“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,” beber Mety dikutip Senin (15/5/2023).
Ia menambahkan pihak pegawai di Sekretariat Dekan FH Unair juga menjelaskan seharusnya Penyidik yang pro aktif berkomunikasi, karena pihak FH Unair tidak menyurati Penyidik Reskrim Polres Mulyorejo terkait surat tugas Ahli Hukum Pidana tersebut.
“Artinya, kalau pihak Penyidik tidak menindaklanjuti suratnya atau tidak mau berkomunikasi dengan pihak FH Unair, maka sampai kiamatpun Saksi Ahli Pidana Unair itu tidak bakal dimintai keterangan oleh Penyidik,” sesal Mety.
Ia berharap kinerja Penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporannya itu bisa profesional agar para pihak mendapat kepastian hukum.
“Saya minta keadilan pak. Laporan Polisi sudah lebih 15 bulan tidak ada kepastian hukum. Selain itu, saya beberapa kali penyidik bernama Edy meminta saya melengkapi data, tetapi setelah diterima nanti dikatakan hilang,” tegasnya menutup perbincangan.
Sementara itu Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto tidak menampik internal FH Unair telah membuat Sprin (Surat Perintah) menunjuk salah satu Dosennya.
“Namun demikian dari Dosennya itu masih belum ada waktu,” kelit Sugeng kepada awak media, Senin (15/5/2023) siang.
Rencananya agendanya, lanjut Sugeng, dari Penyidiknya mau koordinasi kapan bisanya. Jadi seharusnya mereka (FH Unair) mengirimkan surat ke Polsek Mulyorejo terkait dengan kesiapan mereka ataupun mungkin Dosennya sebagai pemberi Legal Oponion (pendapat hukum).
“Mereka (FH Unair) memang sudah menunjuk Dosennya. Tapi kita tidak tahu Dosennya ada waktu atau tidak,” sindir Sugeng.
Oleh karena itu menurutnya, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk jemput bola ke Unair untuk menanyakan hal tersebut.@