Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

by redaksi
Juni 24, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa saat melakukan pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Ke di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (23/6/2022). Foto: Ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Menangani kejahatan narkotika bukan hanya seputar penindakan. Melainkan harus terencana secara matang proses penanganannya dari hulu hingga hilir.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana, Kajati Jabar Asep N. Mulyana, Ka BNNP Jabar Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani serta Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (23/6/2022).

Adde Rossi menyebut penanganan kejahatan narkotika harus termaksub dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Karena itu, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum terkait revisi UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita tahu bahwa Narkotika adalah kejahatan ekstraordinary, oleh karena itu penanganannya pun harus ekstraordinary. Bagaimana pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat ini harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Saya harap masukan dari para penegak hukum di Jabar memparipurnakan revisi UU 35 ini,” tutur Adde Rossi sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus bahasan. Salah satunya adalah rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi hampir 70 persen penghuni lapas adalah para pengedar dan pengguna narkotika.

“Dari 70 persen tersebut, 9000 orang atau hampir 60 persennya adalah pengedar. Kita harapkan, dengan UU Narkotika yang baru, ada klasifikasi dan kategori yang jelas mana pengguna, mana itu pengedar. InsyaAllah, harapannya tidak terjadi lagi over kapasitas di dalam lapas,” terangnya.

Ketika sudah diundangkan, Adde Rosi berharap, UU Narkotika mampu menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwasanya rehabilitasi hanya berlaku kepada orang-orang yang memiliki banyak uang. Sedangkan yang tidak punya uang, harus mendekam di dalam lapas.

“Dikotomi ini harus diluruskan dalam UU Narkotika nantinya. Karena perbedaan hukumannya bukanlah pada punya atau enggak punya uang, tetapi seberapa banyak barang bukti yang didapatkan, pengguna atau bandar. Jadi saya harap dikotomi-dikotomi atau bahasa-bahasa seperti itu sudah bisa terhapuskan. Nanti akan betul-betul didata dan dinilai juga dievaluasi mana orang yang harus direhabilitasi dan mana yang dimasukkan ke dalam lapas,” pungkasnya.@

Tags: Adde Rosi KhoerunnisaDPR RInarkotikaUU narkotika
Share198Tweet124
Previous Post

Sebanyak 23.113 Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker Diminta Tindak Tegas

Next Post

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

Berita Terkait

Timbul Pertanyaan, Saat Harga CPO Dunia Merosot Tapi Harga Minyak Goreng Naik

Timbul Pertanyaan, Saat Harga CPO Dunia Merosot Tapi Harga Minyak Goreng Naik

by redaksi
Juli 14, 2022
0
1.4k

...

Perusahaan BUMN yang Masih Merugi Harus Ditindak Tegas

Perusahaan BUMN yang Masih Merugi Harus Ditindak Tegas

by redaksi
Juli 13, 2022
0
1.4k

...

DPR Segera Sahkan RUU PDP

DPR Segera Sahkan RUU PDP

by redaksi
Juli 7, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP…

Jiwa Penjajah dalam Pasal Karet KUHP...

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.