Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala
Berita

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Prajurit TNI AL dalam hal ini dua personel Posal Lampulo Lanal Sabang melaksanakan evakuasi medis terhadap dua orang Warga...

Read moreDetails
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
1.4k
Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Rangkap Jabatan Polisi Penegak Hukum yang Melanggar Hukum

by redaksi
September 27, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Kerusakan Indonesia di Usia Ke 77 Semakin Menuju Titik Nadir

Prihandoyo Kuswanto. Foto: ist

504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto

PENUNDAAN pemilu mengakibatkan 101 kepala daerah berhenti diganti PLT. Ini problem. Dan, Mendagri mempunyai otoritas untuk mengganti kepala daerah. Sungguh aneh. Biasanya PLT itu tak lebih dari 6 bulan. Bayangkan kalau PLT itu separuh masa jabatan kepala daerah yakni 2,5 tahun. Mekanisme yang tidak demokrasi dan sarat dengan kepentingan politik penguasa.

Dengan adanya polisi atau TNI aktif yang dijadikan PLT kepala daerah, jelas hal ini melanggar hukum. Padahal sudah jelas polisi atau TNI aktif tidak boleh rangkap jabatan.

Reformasi mencabut Dwi Fungsi ABRI tetapi justru sekarang yang terjadi polisi menjadi multifungsi segala lini jabatan dirangkap dan lebih jauh lagi peran TNI sebagai combatan juga diambil fungsinya dengan mempersenjatai Brimob dengan peralatan militeristik. Bahkan operasi separatis direduksi menjadi pengacau keamanan bersenjata. Akibatnya TNI hanya diperbantukan pada polisi untuk menumpas sparatis. Padahal separatis itu punya panglima perang.

Banyak jabatan jabatan sipil yang diisi oleh polisi bahkan sebagai komisaris BUMN. Peran polisi semakin melanggar hukum. Sementara aturan rangkap jabatan itu ada Undang Undangnya.

Larangan Rangkap Jabatan

Pada Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Memang aturan ini juga aneh. Orang sudah pensiun kok diberi jabatan apalagi PLT kepala daerah. Orang pensiun itu ya selesai masa kerjanya.

Dari bunyi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang tersebut, jelas bahwa prajurit yang masih aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil.

Kemudian, larangan bagi Polri diatur pada pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Serupa dengan TNI, anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian apabila ia telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mengenai yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Perlu diketahui pula, anggota TNI/Polri tersebut tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini sesuai pada Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal serupa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 23 (1) huruf d, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian tersebut, jelas bahwa pegawai ASN merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selain itu pula, anggota TNI yang masih aktif pun dilarang untuk melakukan kegiatan bisnis tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, “Prajurit dilarang terlibat dalam: kegiatan menjadi anggota partai politik; kegiatan politik praktis; kegiatan bisnis; dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

Dengan adanya larangan ini, selama masih aktif anggota TNI dilarang untuk menjadi pengusaha.

Sedangkan aturan bagi anggota POLRI yang masih aktif, diatur pada Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu: memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Jadi, penekanan larangan tersebut lebih kepada pencegahan kemungkinan terjadinya KKN antara perusahaan yang di dalamnya terdapat anggota POLRI dengan instansi kepolisian. Jika ditelaah dari bunyi pasal tersebut, tidak ada larangan bagi anggota POLRI yang masih aktif, baik untuk menjadi pemegang saham dalam perusahaan swasta nasional ataupun menjadi komisaris atau direksi perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan Polri.

Sebagai penegak hukum kalau Polri tidak mampu menegakan hukum pada institusinya tentu akan menurunkan kepercayaan masyarakat. Hal ini seringnya Kapolri mengumbar jargon Presisi. Agar Polri mentaati aturan tidak rangkap jabatan juga bagian dari jargon Presisi.

Semoga ketegasan Kapolri masih tersisa di tengah badai Sambo yang melumat kepercayaan rakyat.@

*) Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Share202Tweet126
Previous Post

Gawat, Ekstremis India Bakal Hadir di R20 Bali

Next Post

Jahatkah Jokowi?

Berita Terkait

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

by redaksi
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC

by redaksi
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Jahatkah Jokowi?

Jahatkah Jokowi?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.