SIAGAINDONESIA.ID Ratusan karyawan PT Pakerin menggelar aksi demo di depan kantornya di Jalan Kertopaten, Simokerto, Surabaya, didemo pada Selasa 29 April 2024 kemarin. Aksi ini digelar menyusul adanya surat terbuka dari ST yang mengatasnamakan Direktur PT Pakerin yang akan membayar penuh gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini dijelaskan oleh HRD PT Pakerin, Abraham Mustamu kepada awak media pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Abraham, demo karyawan terjadi lantaran ada klaim bahwa THR yang baru diterima karyawan sebesar 10 persen akan dilunasi. Hal inilah yang memicu Sehingga ketidakpuasan para karyawan.
PT Pakerin sendiri diketahui sepeninggalan pemiliknya Soegiharto, perusahaan tersebut dikelola ketiga anaknya yang berinisial DK (anak pertama), ST (anak kedua) dan HS (anak ketiga).
“Ada surat terbuka yang mengatasnamakan ST. Dalam surat tersebut, ia mengklaim masih menjabat sebagai Direktur PT Pakerin dan mengumbar janji-janji yang menimbulkan harapan di kalangan pekerja,” katanya.
Ditambahkan Abraham, surat tersebut sebeanrnya menyesatkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku dan menyebabkan buruh menuntut realisasi janji-janji tersebut kepada manajemen yang sah dengan cara menggelar demo.
“Berdasarkan akta-akta terakhir yang sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan, ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT Pakerin. Jabatan Direktur Utama PT Pakerin secara sah dijabat oleh DK,” tambahnya.
Karena merasa ada yang perlu diluruskan, pihak manajemen akhirnya menggelar dialog di dalam kantor tersebut bersama beberapa perwakilan karyawan, yang turut didampingi anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPI).
“Dalam pertemuan tersebut, FSPMI dan karyawan menerima penjelasan bahwa legal standing manajemen perusahaan yang sah berada di tangan DK,” lanjutnya.
Selain itu, dalam dialog tersebut dibahas pula mengenai hak karyawan berupa gaji sekaligus THR. Ditambahkannya, perusahaan masih memiliki dana untuk menggaji dan memberi THR bagi karyawan, namun dana tersebut masih tertahan di bank.
“Perusahaan memiliki dana dalam jumlah besar yang saat ini tertahan di BPR Prima Master Bank. Dana tersebut sejatinya telah dicadangkan untuk membayar gaji, THR, serta biaya operasional, namun tidak dapat dicairkan karena intervensi pihak eksternal, termasuk ST dan HS,” pungkasnya.
Hasil dari dialog tersebut, mereka sempat bersepakat bahwa fokus perjuangan mereka pada pencairan dana perusahaan yang dinilai ditahan secara tidak sah tersebut. Namun, setelah kesepakatan itu, aksi kembali memanas akibat provokasi lanjutan dari JTY, putra ST.
“Dia menjanjikan pemenuhan seluruh hak buruh. Padahal baik ST maupun JTY tidak memiliki kedudukan atau kewenangan hukum dalam perusahaan. Provokasi ini menyebabkan unjuk rasa berlanjut, tidak hanya di kantor pusat, tetapi juga hingga ke kediaman Direktur Utama PT. Pakerin, DK,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban kepada karyawan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum.
“Perusahaan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, yang justru menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya,” pungkasnya.@sal