Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Mei 31, 2025
Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

Mei 31, 2025
Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

Mei 31, 2025
Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama
Alutsista

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

by wiwin boncel
Mei 31, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka meningkatkan pembinaan mental dan spiritual prajurit, Yonif 320/Badak Putih menggelar kegiatan kajian pagi dengan tema “Waspada Bahaya...

Read moreDetails
Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

Mei 31, 2025
1.5k
Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

Mei 31, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 1, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Predator Anak di Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polisi

by Didik Moker
Desember 17, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Predator Anak di Sidoarjo Berhasil Dibekuk Polisi

oplus_1024

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak yang berinisial R.H., (47) warga asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap polisi, ketika korban NPC (12) yang tinggal di Sidoarjo, melaporkanya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Mapolresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, menuturkan, kejadianya bermula, ketika korban bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tidak lama kemudian datang pelaku R.H, yang berusaha membujuk korban dengan dalih disuruh neneknya untuk mengantar korban pulang.
Dalam perjalanan pelaku R.H. bilang kepada korban “ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang” lalu korban diajak ke kos-kosannya, namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajak korban ke kos-kosannya.
“Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk kedalam kamar, kemudian pelaku R.H. mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya di simpannya serta pelaku juga mematikan lampu kamar, kemudian pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban untuk tidur sambil mengancam akan membunuh korban bila menolaknya, dan bukan hanya mengancam saja, tapi pelaku juga membungkam mulut korban serta mencekik leher korban bila melawan,”ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).

Masih lanjut Fahmi, tidak lama kemudian Pelaku R.H. membuka celana korban sambil menciumi leher korban serta meraba-raba kemaluan korban, bahkan bukan hanya itu saja jari pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban dan Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengantarkanya pulang sambil mengancam agar tidak bilang ke siapa-siapa, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku namun sesampainya dirumah korban, ia pun menceritakan kejadian yang di alami tersebut kepada orang tuanya.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku R.H. dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya,” imbuh Fahmi.

Sementara itu didepan petugas, pelaku mengaku jika melakukan tindakan bejatnya ini, lantaran dorongan nafsu serta sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya.

Atas perbuatannya pelaku R.H. dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)

Share197Tweet123
Previous Post

Jahatnya Jokowi Sekeluarga

Next Post

Bakamla RI Berhasil Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Berita Terkait

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

Tingkatkan Mental dan Spiritual Prajurit, Yonif 320/ Badak Putih Gelar Kajian Agama

by wiwin boncel
Mei 31, 2025
0
1.4k

...

Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai Manusia Jokowi  Stress?

by redaksi
Mei 31, 2025
0
1.5k

...

Transformasi Laut Cina Selatan: Pusat Kerjasama Ekonomi

Di Antara Tubuh dan Pikiran

by redaksi
Mei 31, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Bakamla RI Berhasil Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.