SIAGAINDONESIA.ID Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak yang berinisial R.H., (47) warga asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Pelaku berhasil ditangkap polisi, ketika korban NPC (12) yang tinggal di Sidoarjo, melaporkanya ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Mapolresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, menuturkan, kejadianya bermula, ketika korban bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tidak lama kemudian datang pelaku R.H, yang berusaha membujuk korban dengan dalih disuruh neneknya untuk mengantar korban pulang.
Dalam perjalanan pelaku R.H. bilang kepada korban “ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang” lalu korban diajak ke kos-kosannya, namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajak korban ke kos-kosannya.
“Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk kedalam kamar, kemudian pelaku R.H. mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya di simpannya serta pelaku juga mematikan lampu kamar, kemudian pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban untuk tidur sambil mengancam akan membunuh korban bila menolaknya, dan bukan hanya mengancam saja, tapi pelaku juga membungkam mulut korban serta mencekik leher korban bila melawan,”ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
Masih lanjut Fahmi, tidak lama kemudian Pelaku R.H. membuka celana korban sambil menciumi leher korban serta meraba-raba kemaluan korban, bahkan bukan hanya itu saja jari pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban dan Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengantarkanya pulang sambil mengancam agar tidak bilang ke siapa-siapa, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku namun sesampainya dirumah korban, ia pun menceritakan kejadian yang di alami tersebut kepada orang tuanya.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku R.H. dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya,” imbuh Fahmi.
Sementara itu didepan petugas, pelaku mengaku jika melakukan tindakan bejatnya ini, lantaran dorongan nafsu serta sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya.
Atas perbuatannya pelaku R.H. dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)