SIAGAINDONESIA.ID Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres yang semula 40 tahun, menjadi 35 tahun yang di ajukan oleh Partai Solideritas Indonesia tersebut, ditanggapi oleh Mulyadi selaku praktisi hukum saat dimintai pendapatnya di Sidoarjo, Senin(16/10/2023)
Mulyadi mengatakan, bahwa tindakan MK dengan mengambil keputusan menolak permohonan itu di anggapnya sudah tepat.
“Terkait putusan MK yang menolak permohonan batas usia minimal itu sudah sangat tepat, karena MK mempunyai kewenangan menolak atau menerima dan hal tersebut sudah sesuai Undang-undang apa tidak, dan MK juga tidak bisa menolak bila ada pemohon atau penggugat saat mengajukan permohonanya ke MK,” kata Mulyadi.
Masih kata Mulyadi, domen dari Makamah Konstitusi hanya bisa membatalkan terkait delik atau norma dalam Undang-undang atau bersifat Negatif Legislator atau hanya membatalkan saja” sebenarnya secara teori hukumnya MK itu hanya memiliki Negatif Legislator bukan positif, dan saya bersyukur terkait batasan minimal usia bagi Capres dan Cawapres itu tidak di kabulkan, dan sebaliknya bila permohonan itu di kabulkan, maka sangat mencolok sekali kalau di politisi, karena pemilu tinggal menghitung hari saja dan pasti akan menimbulkan kegaduhan,” ucap Mulyadi.
Dia berharap agar di tahun politik ini, kita harus bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman agar gelaran pemilu mendatang bangsa kita damai dan aman.@