Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

PP 12 Tahun 2023 Soal IKN Dikritik

by redaksi
Maret 11, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Jokowi: Pembangunan Dasar IKN Telah Dimulai

Titik Nol IKN. Foto: ist

1k
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP itu memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menilai, berbagai kemudahan yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku. Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah sangat hoplees.

“Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” tegas dia, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, kata dia, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN Pelaku Usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan pembaruan pada siklus pertama dan kedua kepada pemodal.

“Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh Pelaku Usaha akibat Pemerintah sedang BU (butuh uang) yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” beber dia.

Ia pun membeberkan, penerbitan PP ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Pasalnya mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang.

“Hal ini disebabkan perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh Pemerintah yang ada saat ini, sedangkan evaluasinya dilakukan oleh Pemerintah yang akan datang, yang mana situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang tentunya sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang,” ungkap dia.

Dengan demikian, tegas dia, pihaknya menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023. Pasalnya, selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang salah satunya soal urusan agraria.

“Kita mendorong agar PP ini dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR, jangan begitu saja diterima,” jelas dia.

Ia pun meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi secara ketat pembangunan IKN ini. Ia menegaskan, pengawasan harus digalakkan terhadap setiap perjanjian dibuat oleh Otorita IKN.

“Jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” tandasnya.@

Share413Tweet258
Previous Post

Sempat Menangis, Mario Dandy Dkk Peragakan 40 Adegan Penganiayaan David

Next Post

Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.