Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by redaksi
November 18, 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur/Repro.

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Polres Serang melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Rabu (17/11).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria pada Kamis (18/11).

Yudha Satria mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Untuk kronologi, bahwa keluarga korban anak dibawah umur beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang pulang.

“Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. “Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” tandasnya. @hms

Tags: polisi
Share196Tweet123
Previous Post

Ditreskrimsus Polda Banten Temukan 5 Amplop Hasil Penggeledahan di Kantor BPN Lebak

Next Post

Ultimatum Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Pernah Berpikir untuk Korupsi

Berita Terkait

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Menerima Penyematan Pin dari Palestina

Rotasi Polri, Kapolresta Bandara Soetta Jabat Kapolresta Tangerang

by redaksi
Desember 25, 2022
0
1.4k

...

Servant Leadership Sebagai Alternatif Kepemimpinan Terbaik di Era Disrupsi & Unceryainly Saat Ini

Servant Leadership Sebagai Alternatif Kepemimpinan Terbaik di Era Disrupsi & Unceryainly Saat Ini

by redaksi
November 20, 2022
0
1.4k

...

Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Ingatkan Penumpang Soal Modus Barang Tertahan

Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta Ingatkan Penumpang Soal Modus Barang Tertahan

by redaksi
November 2, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Ultimatum Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Pernah Berpikir untuk Korupsi

Ultimatum Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Pernah Berpikir untuk Korupsi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.