Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 6, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

by redaksi
Mei 31, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Pertimbangan Polri Tidak Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Eks narapidana tindak korupsi AKBP Raden Brotoseno. Foto: Dok. Polri

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Eks narapidana tindak korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Polri karena beberapa pertimbangan.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Salah satu pertimbangan adalah Brotoseno dianggap telah berprestasi selama berdinas di kepolisian.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy.

Pertimbangan lain, Brotoseno telah dihukum selama 3 tahun 3 bulan, dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara.

“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” lanjutnya.

Selanjutnya, pertimbangan ketiga yaitu penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, dibebaskannya oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018,” kata Ferdy.

Ferdy pun mengatakan Brotoseno juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” paparnya.

Keputusan sidang tersebut kemudian diterima oleh AKBP Raden Brotoseno dan ia tidak melakukan banding.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.@

Tags: AKBP BrotosenoPolri
Share197Tweet123
Previous Post

Berani Gugat PT 20 Persen, Parpol Bakal Banjir Simpati Publik

Next Post

Mafia Migor Bakal Kelar Jika Diurusi Rizal Ramli

Berita Terkait

Respon Cepat, Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Respon Cepat, Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

by redaksi
Januari 24, 2023
0
1.4k

...

Kapolresta Tangerang Sigit Dany: Kejar kelompok Gangster yang Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia

Kapolresta Tangerang Sigit Dany: Kejar kelompok Gangster yang Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia

by redaksi
Januari 24, 2023
0
1.4k

...

Jelang Imlek, Polresta Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Jelang Imlek, Polresta Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

by redaksi
Januari 24, 2023
0
1.4k

...

Next Post
Rizal Ramli Yakin PDIP Tak Akan Dukung Capres Boneka Lagi

Mafia Migor Bakal Kelar Jika Diurusi Rizal Ramli

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.