Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 6, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Perawat di Surabaya Divonis 16 Bulan Karena Jual Obat Bekas Pasien Covid-19

by redaksi
Mei 24, 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Perawat di Surabaya Divonis 16 Bulan Karena Jual Obat Bekas Pasien Covid-19

Sidang pembacaan vonis kasus jual beli obat bekas pasien Covid-19 di PN Surabaya. Foto: ist

499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Seorang perawat di Surabaya bernama Shaylla Novita Sari divonis 16 bulan penjara dalam perkara jual beli obat bekas pasien Covid-19.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan vonis pada terdakwa yang bekerja sebagai perawat selama 20 tahun di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat ini, karena dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (23/5).

Shaylla disidang bersama terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga. Masing-masing dalam berkas tersendiri.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Shaylla ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rahmat Hari Basuki, yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara. Meski demikian jaksa Hari masih belum bersikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum terhadap vonis majelis hakim.

“Kalau terdakwa banding, saya juga banding,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Shaylla Novita Sari dan suaminya, Muchamad Wahyudi, menjual obat bekas pasien Covid-19 di tahun 2021. Saat itu jumlah kasus aktif virus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

Shaylla mengaku mengaku mulanya dimintai tolong melalui suaminya oleh terdakwa Eric. Sebab, saudara Eric terjangkit Covid-19 dan kritis.

Obat jenis actemra tersebut didapat Shaylla dari seorang pasien Covid-19 yang belum dikonsumsi lantaran meninggal dunia. Obat tersebut dijual seharga Rp 40 juta dan hasilnya dipakai untuk membeli perhiasan.@

Tags: jual obat covidperawat divonisperawat surabayaPN surabayaShaylla Novita Sari
Share200Tweet125
Previous Post

Selamat Datang Ibu Hetty Andika Perkasa di Mako Kolinlamil

Next Post

Prabowo “Dibobodo”?

Berita Terkait

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pegawai Bank Jatim

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pegawai Bank Jatim

by redaksi
Mei 17, 2022
0
1.4k

...

KPK OTT Hakim PN Surabaya

KPK OTT Hakim PN Surabaya

by redaksi
Januari 20, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Prabowo Potensial Menjadi Pecundang Abadi?

Prabowo "Dibobodo"?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.