Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

PB PDGI Mengecam Keras Atas Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis

by wiwin boncel
April 26, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
PB PDGI Mengecam Keras Atas Tindakan Penganiyaan Terhadap Tenaga Medis
562
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID  Ketua Umum Pengurus Besar  Persatuan Dokter Gigi Indonesia drg. Usman Sumantri, MSc menyatakan, PB PDGI mengecam keras kejadian tindakan penganiyaan terhadap tenaga medis yang menimpa dr. Carel Triwiyono di Lampung Barat. “Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,”ungkapnya.

Usman Sumantri yang juga berstatus mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan, bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu pertama bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.

“Kedua pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal,  kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak untuk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak), ketiga  Terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yg diharapkan. Terjadinya miskomunikasi  dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan bahkan mengancam jiwa dokter. Sedangkan yang keempat terkait kejadian terhadap dr. Carel di Lampung Barat, menunjukan  pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan utk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang,’kata ketua umum PB PDGI.

Dari Aspek Keselamatan Kerja, menurut Ketua Umum PB PDGI drg.Usman Sumantri.,MSc ikut mengomentari kasus yang menimpa dr. Carel. “Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan Klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti (Satpam),”ujarnya

Di lihat dari Aspek hukum, Anggota Tim bantuan Hukum PB PDGI drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memberikan persepektif terhadap kasus dr. Carel menjelaskan, secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHPidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai.

“Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materil kalau dibutuhkan supaya proses hukum tetap berjalan sehingga kami tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a. Bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum. Saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan,”tegas Dokter Anam.

Share225Tweet141
Previous Post

Dilepas Menuju Satuan Baru, Danbrigif MR 6 Kostrad Lepas Perwira Brigif MR 6 Kostrad

Next Post

Ini Kata Steve Mara : Pepera 1969 dan Resolusi 2504 Dianggap Ilegal oleh WPLO

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Ini Kata Steve Mara : Pepera 1969 dan Resolusi 2504 Dianggap Ilegal oleh WPLO

Ini Kata Steve Mara : Pepera 1969 dan Resolusi 2504 Dianggap Ilegal oleh WPLO

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.