KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

Desember 10, 2023
Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Desember 10, 2023
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

Desember 10, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023
        Nusantara

        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

        by redaksi
        Desember 10, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Tim tenis beregu KAGAMA akhirnya tampil sebagai pemenang Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi 2023 dalam Rangka Dies Natalis...

        Read more
        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Desember 10, 2023
        1.4k
        Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

        Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

        Desember 10, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Senin, Desember 11, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Ini Kata Steve Mara : Pepera 1969 dan Resolusi 2504 Dianggap Ilegal oleh WPLO

        by wiwin boncel
        April 26, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Ini Kata Steve Mara : Pepera 1969 dan Resolusi 2504 Dianggap Ilegal oleh WPLO
        512
        SHARES
        1.5k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Video berdurasi 3 menit 29 detik ramai dibagikan dimedia sosial dengan judul Hearing John Anari perwakilan West Papua Liberation Organisation (WPLO) dengan President Majelis Umum PBB tentang Resolusi No. 2504. Dalam video tersebut John Anari selaku perwakilan dari WPLO bertanya kepada President Majelis Umum PBB tentang Resolusi 2504 dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 di Papua.

        John Anari mempertanyakan apakah PBB dapat mencabut Resolusi 2504 yang mengesahkan referendum di tahun 1969 karena referendum tersebut dianggapnya sebagai kegiatan yang ilegal karena hanya diikuti oleh 600an orang Indonesia dan 400 orang asli Papua dari total 800.000 ribu orang asli Papua.

        Menanggapi pernyataan dari John Anari perwakilan WPLO tersebut, Steve Mara ketua Melanesian Youth Diplomacy Forum (MYDIF) menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut bukanlah hearing antara WPLO dan Presiden Majelis Umum PBB, namun judul pertemuannya adalah Town Hall Meeting Presiden Majelis Umum dengan Civil Society Organisation (CSO) tentang SDG.

        Selanjutnya Steve Mara juga menjelaskan, bahwa proses act of free choice yang dilakukan pada tahun 1969 adalah proses yang sah karena telah memperhatikan berbagai prinsip internasional.

        “Pada tanggal 1 April 1968, Ortiz Sanz ditunjuk sebagai wakil PBB atau UN Representative for West Irian (UNRWI). Ortiz tiba di Indonesia pada tanggl 12 Agustus 1968 dan melakukan perjalan bersama ketiga stafnya selama 10 hari, lalu tiba ditanah Papua pada tanggal 23 Agustus 1968. Proses berjalan, hingga 30 Mey 1969 UNRWI menerima jadwal pelaksanaan PEPERA tersebut,”ujarnya.

        Ia menambahkan, proses PEPERA ini berjalan semenjak tanggal 14 Juli 1969 di Merauke, 17 Juli 1969 di Wamena, 19 Juli 1969 di Nabire, 23 Juli 1969  di Fak-fak, 26 Juli 1969 di Sorong, 29 Juli 1969 di Manokwari, 31 Juli di Biak, dan selesai di Jayapura pada tanggal 2 Agustus 1969. PEPERA dilaksanakan di 8 daerah di Kabupaten Kota dengan hasil 1.025 orang yang menghadiri PEPERA tersebut menghendaki untuk tetap bersama Indonesia.

        “18 Agustus 1969, Ortiz Sanz meninggalkan Indonesia dan menyampaikan laporannya di sidang umum PBB pada tanggal 6 November 1969, dan pada tanggal 19 November 1969, resolusi tentang pelaksanaan PEPERA di Papua yang dibahas didalam Sidang Majelis Umum PBB diterima dengan dukungan oleh 84 negara tanpa ada penolakan dari negara lainnya,”imbuhnya.

        Lanjut Steve Mara, kita ketahui bersama bahwa PBB ini adalah badan antar pemerintah dan semua resolusi yang diajukan atau yang mau digugurkan harus dan hanya diusulkan oleh negara atau kelompok negara. Permintaan WPLO kepada Presiden Majelis Umum PBB diluar konteks tersebut, karena berdasarkan aturan-aturan prosedur Sidang Majelis Umum PBB, individu atau kelompok individu tidak punya hak inisiatif dan hal ini sudah secara konsisten diterapkan di sistem PBB.

        “Agar tidak gagal paham, saya sarankan kelompok WPLO membaca Rules of Prosedurs of the General Assembly, dokumen bernomor A/520/Rev. 17. Adapun inisiatif yang diajukan negara atau kelompok negara sebelumnya juga harus disetujui oleh sebuah komite (General Committee/GC) untuk dapat tidaknya dibahas didalam salah satu dari 6 Komite Sidang Majelis Umum PBB. Jika tidak disetujui, tidak mungkin menjadi agenda Sidang, apalagi bila inisiatif dan upaya yang dilakukan itu dinilai menganggu kedaulatan dan integritas negara,”ujarnya.

        Ia menjelaskan, kita juga harus ingat bahwa PBB sekalipun tidak bisa melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara, karena itu ada prinsip internasionalnya yaitu Non-intervention dan Territorial Integrity yang tertuang dalam piagam PBB.

        “Jadi, proses untuk mempersalahkan masa lalu saya pikir sudah tidak perlu dibahas lagi, sekarang saatnya para pemimpin Papua, senior-senior saya yang ada didalam dan luar negeri, mari bagi ilmu yang baik, kasih semangat generasi muda Papua untuk mempersiapkan diri dan menjaga diri dari setiap ancaman yang akan datang, kita dukung pemerintah kita, agar kita bisa melihat Papua yang damai dan sejahtera,”pungkas Steve Mara.

        Terkait

        Share205Tweet128Share51

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.