Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Obstruction of Justice Polsek Lembang

by redaksi
September 8, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Sadis, 18 Tusukan Hernando Membunuh Letkol Purn Mubin di Depan Anak Kecil

Rekonstruksi pembunuhan pengusaha keturunan Cina Henry Hernando atas Letkol (Purn) H. Muhammad Mubin di Jl. Adiwarta Lembang, Senin (5/9/2022). Foto: ist

656
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

PERISTIWA menggegerkan pembunuhan Letkol Purn H. Muhammad Mubin oleh pengusaha Henry Hernando berbuntut dugaan terjadinya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice yang dilakukan di lingkungan Polsek Lembang. Tempat awal penangkapan dan pemeriksaan tersangka. Proses penyidikan kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat.

Polsek Lembang baik penyidik maupun Kapolsek patut untuk diperiksa atas dugaan obstruction of justice. Beberapa indikasinya antara lain:

Pertama, police line yang lambat dipasang di TKP dengan simpang siur informasi antara satu hingga tiga hari setelah kejadian. Tanpa police line menyebabkan keluarga tersangka atau siapapun leluasa untuk menghilangkan atau memindahkan alat bukti, khususnya yang ada di dalam rumah/gudang.

Kedua, penangkapan tersangka dilakukan dengan “baik-baik” tanpa pemborgolan dan tidak dimasukan ke dalam mobil polisi. Bahkan “dijemput” dengan mobil sedan. Perlakuan yang istimewa ini tidak lazim dalam penanganan perkara pembunuhan keji.

Ketiga, Polsek Lembang melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun saksi hanya menuangkan apa yang disampaikan oleh mereka yang faktanya rekayasa dan bohong. Tidak berdasarkan fakta yang terlihat pada CCTV yang semestinya telah dimiliki atau didapat oleh Polsek Lembang.

Keempat, sebagaimana yang dikemukan Humas Polda Jabar, apa yang dilaporkan oleh Polsek dan Polres ternyata tidak benar, baik peristiwa tersangka meludahi maupun adanya pukul memukul yang mendahului pembunuhan. Demikian juga dengan hanya terjadi 5 tusukan terhadap korban padahal fakta yang terlihat di CCTV jelas dilakukan 18 tusukan.

Kelima, Polsek Lembang menyembunyikan keberadaan ayah pelaku bernama Sutikno yang faktanya ia berada di sebelah tersangka saat melakukan penusukan bertubi-tubi. Ada pembiaran, bahkan dukungan, atas apa yang dilakukan anaknya Henry Hernando. Keterlibatan Sutikno terbaca sejak di dalam rumah yang berkomunikasi sebelum peristiwa. Ada dugaan kuat Sutikno pengusaha keturunan ini dilindungi Polsek.

Keenam, penetapan pasal 351 ayat (3) oleh Polsek Lembang dinilai janggal dan ada upaya untuk meringankan perbuatan. Sedemikian jelas fakta bahwa yang dilakukan tersangka dengan 18 tusukan adalah pembunuhan (Pasal 338 KUHP) bahkan sejak penyiapan pisau lipat di lantai 2, mengelilingi mobil terlebih dahulu hingga mengejar mobil usai penusukan adalah bukti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Ketujuh, Polsek Lembang dalam melakukan pemeriksaan atas tahap rencana di dalam rumah sangat tidak seksama bahkan bersandar pada kebohongan bahwa tersangka membawa pisau karena sedang masak. Fakta bukan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh melainkan pisau lipat, luput dari BAP yang dibuat.

Kedelapan, menghilangkan fakta keberadaan anak kecil yang bernama Muhammad yang duduk di sebelah korban saat pembunuhan sadis dilakukan. Keberadaannya penting untuk memberi kualifikasi pemberatan pada perbuatan tersangka. Hukuman maksimal yang semestinya dikenakan adalah Mati.

Kesembilan, pengaburan identitas “Cina” dengan menonjolkan atribut “Muslim” dan “Sunda” adalah berbahaya. Polsek yang mencoba menutupi persoalan SARA dengan cara menampilkan SARA adalah perilaku penegakan hukum yang tidak profesional.

Kejanggalan, rekayasa, serta pemutarbalikkan fakta di atas menyebabkan Polsek Lembang diduga kuat telah melakukan obstruction of justice. Karenanya diharapkan pihak Polda Jabar menurunkan tim pemeriksa atas pola penanganan yang melanggar kode etik dan dapat merupakan perbuatan pidana tersebut.

Siapa dan bagaimana hal itu dapat terjadi publik harus mengetahui agar kasus pembunuhan berencana atas korban Mantan Dandim Tarakan ini dapat terungkap dengan seterang-terangnya. Dan para pelaku kejahatan itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share262Tweet164
Previous Post

Pendiri Sekolah SPI Dijatuhi Hukuman 12 Tahun, Julianto Eka Putra Langsung Banding

Next Post

Azwar Anas Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai MenPANRB

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Azwar Anas Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai MenPANRB

Azwar Anas Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai MenPANRB

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.