Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard
Alutsista

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Laksma Bakamla I Gusti Putu Aswan Candra, M.M., CHRMP beserta staf telah melaksanakan rangkaian...

Read moreDetails
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
1.4k
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

MK Harus Berani Buat Putusan Drastis Untuk Kawal Konstitusi dan Etika

by redaksi
April 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
MK Harus Berani Buat Putusan Drastis Untuk Kawal Konstitusi dan Etika

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Asyari Usman

KALAU dicermati sidang-sidang di MK sejauh ini, ada secuil harapan. Konstitusi mungkin bisa diselamatkan dan kesewenangan Jokowi bisa dihentikan. Lumayanlah. Walaupun harapan itu cuma secercah.

Kita percayakan saja dulu pada MK. Semoga majelis hakim akan memutuskan sesuatu yang memberikan harapan untuk perbaikan Indonesia secara komprehensif.

Kita yakin para hakim MK juga melihat bahwa sepak terjang Presiden Jokowi sudah sangat keterlaluan. Bahwa Jokowi hanya memikirkan kepentingan pribadi, keluarga, dan para kroninya. Seratus persen nepotisme. Bahwa Jokowi memanipulasi semua hal yang bisa diselewengkannya demi memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di pilpres 2024.

Para hakim, kecuali tidak terkoneksi dengan dinamika penyelenggaraan pemilihan umum dan pilpres, pastilah bisa menagkap atau mencatat begitu banyak kelicikan Jokowi. Artinya, tanpa dibawa secara resmi oleh Pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK pun, para hakim penjaga konstitusi itu bisa menjatuhkan penilaian tentang keculasan Jokowi.

Misalnya saja tindakan Jokowi memanggil para kepala desa untuk menghadiri acara di Jakarta. Jokowi melakukan itu di masa tahapan pemilu-pilpres berlangsung. Nyaris saja terjadi deklarasi dukungan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa) untuk Prabowo-Gibran.

Tidakkah acara ini terkait dengan upaya Jokowi untuk memenangkan Gibran di pilpres? Kalau ada yang mengatakan tidak, itu sangat konyol.

Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) adalah perbuatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. KKN inilah yang dugugat oleh rakyat. Rakyat melakukan “sidang jalanan” sampai Pak Harto mundur pada 21 Mei 1998. Menyusul kejatuhan Pak Harto itu, dibuatlah undang-undang (UU) yang secara spesifik disebut UU Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999.

Hari ini, unsur mana dari KKN yang tidak fenomenal di era Presiden Jokowi ini? Semuanya terjadi secara masif. Di mana-mana kolusi merajalela. Di mana-mana korupsi tak terkendali. Di mana-mana nepotisme tumbuh subur.

Khusus nepotisme, Presiden Jokowi sendiri telah memberikan contoh yang konkret. Tanpa rasa malu. Anak-menantu menjadi kepala daerah dengan berlindung di balik terminologi “semua orang berhak menjadi pejabat publik”. Inilah yang dipakai Gibran untuk menjadi walikota Solo, Bobby Nasution menjadi walikota Medan, Gibran menjadi cawapres, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum PSI, dan nepotisme itu yang mengantarkan Anwar Usman menjadi ketua MK.

Bagaimana dengan kolusi? Per definisi, kolusi adalah kerja sama rahasia secara ilegal untuk memuluskan sesuatu dengan imbalan. Ini pun terjadi meluas di semua level. Apakah dalam proses pilpres 2024 tidak ada kolusi? Tinggal direnungkan sendiri saja. Apakah dalam pecawapresan Gibran tidak ada unsur kolusinya? Ini pun juga bisa dibayangkan sendiri.

Sebagai contoh, apakah Jokowi berkolusi dengan para hakim MK untuk meluluskan Gibran menjadi cawapres? Mungkinkah semua berjalan bersih tanpa peranan Jokowi? Mungkinkah ketua MK –sebelum dia diberhentikan— tidak berkolusi dengan Jokowi dalam membuka pintu bagi Gibran?

Seterusnya, korupsi. Apakah korupsi merajalela atau tidak di bawah rezim Jokowi? Apakah keluarga Jokowi tidak terlibat korupsi? Kalau tidak, mengapa Jokowi tidak mengambil tindakan terhadap pelaporan dugaan korupsi anak-anaknya oleh dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Dr Ubedilah Badrun?

Itu soal KKN yang dilakukan oleh Jokowi yang jelas melanggar konstitusi. Ada lagi pelanggaran lain. Termasuk kesewenangan melahirkan Omnibus Law, UU Minerba yang hanya menguntungkan pemodal, politisasi Bansos untuk pemenangan Gibran dengan menabrak peraturan, revisi UU KPK yang membuat lembaga itu menjadi mandul, serta banyak lagi.

Jadi, kita mendapat gambaran tentang pelangaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi berulang kali. Tinggal keberanian MK saja untuk membuat putusan drastis yang akan memberikan pelajaran kepada semua pihak.

Contoh putusan drastis itu adalah diskualifikasi Gibran saja dan pilpres ulang yang bisa diikuti oleh Prabowo. Putusan ini wajib dilaksanakan demi mengawal konstitusi dan etika.@

*) Jurnalis Senior Freedom News

Share197Tweet123
Previous Post

Solar illegal Kapal Rumah Sakit Pemprov Jatim, Jangan Rugikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kepulauan

Next Post

Jelang Lebaran, Stasiun Bakamla Sambas Bagikan Paket Sembako kepada Nelayan di Perairan Sambas

Berita Terkait

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Jelang Lebaran, Stasiun Bakamla Sambas Bagikan Paket Sembako kepada Nelayan di Perairan Sambas

Jelang Lebaran, Stasiun Bakamla Sambas Bagikan Paket Sembako kepada Nelayan di Perairan Sambas

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.