Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Juni 8, 2025
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir
Alutsista

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP  pimpin Serah Terima...

Read moreDetails
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
1.4k
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Juni 9, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun, Jam Tangan Mewah Merk Richard Mille Disita

by redaksi
Februari 11, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Mardani Maming Divonis 10 Tahun, Jam Tangan Mewah Merk Richard Mille Disita

Terdakwa Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Foto: ist

498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian vonis yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Selain vonis, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan dua jam tangan mewah merk Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku tuduhan kepada dirinya merupakan fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.

“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.

Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Saat itu, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.@

Share199Tweet125
Previous Post

Dewan Minta Walkot Hentikan Operasi Indomaret

Next Post

Sekian Kalinya Gerombolan KST Kembali Sebarkan Hoax dan Provokasi

Berita Terkait

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Sekian Kalinya Gerombolan KST Kembali Sebarkan Hoax dan Provokasi

Sekian Kalinya Gerombolan KST Kembali Sebarkan Hoax dan Provokasi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.