SIAGAINDONESIA.ID Musyawarah Nasional (Munas) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) secara aklamasi mendaulat Lukman Hakim, memimpin kembali FKDT untuk periode 2022–2027.
Lukman terpilih untuk kali kedua setelah sebelumnya memimpin organisasi para pegiat madrasah tersebut untuk periode 2017-2022.
Keterpilihan santri jebolan UIN Walisongo ini bukan tanpa alasan. Lukman dinilai berhasil dalam menjalankan roda organisasi periode sebelumnya.
Hal ini seperti yang dikatakan Kyai Miftah, Ketua DPC FKDT Kabupaten Pemalang.
“Saya kira wajar kalau terpilih kembali. Karena memang beliau mampu memimpin FKDT. Roda organisasi terus berjalan sekalipun di masa periode sebelumnya kita diterpa pandemic Covid 19. Program organisasi terus berjalan” jelasnya.
Sebelumnya Ketua DPW FKDT Provinsi Sumatera Selatan, M.Soni Suharsono, juga sudah menyatakan pentingnya Lukman untuk melanjutkan lagi kepemimpinan periode 2022 – 2027. Menurut Soni, beliau pemimpin yang tidak bisa diragukan lagi kredibilitas kepemimpinannya
Lukman sendiri dalam keterangannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan para peserta Munas yang telah mendaulat dirinya untuk memimpin FKDT. Lukman berharap kepemimpinannya ke depan mampu membawa FKDT lebih baik, professional, mandiri dan bermartabat.
“Terimakasih untuk semuanya, semoga amanat ini menjadi pelecut bagi saya, dan tentunya bersama semua pengurus DPW dan DPC FKD seluruh Indonesia untuk membawa FKDT menjadi organisasi yang lebih baik, proseional, mandiri dan bermartabat”. tegasnya.
Sekedar informasi, Munas Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berlangsung selama tiga hari, 26 s/d 28 Agustus 2022 di asrama haji Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 302 Dewan Pimpinan Cabang dan 30 Dewan Pimpinan Wilayah tercatat sebagai Peserta Forum tertinggi di FKDT tersebut.
Beberapa keputusan selain memilih kembali Ketua Umum DPP FKDT, Munas juga memperbaharui beberapa pasal terkait keabsahan pengurusan SK disemua tingkatan kepengurusan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai dengan Dewan Pimpinan Ranting (DPR). Lebih jelas pembaruan tersebut sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Wilayah (DPW) dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
2. Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota (DPC) dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan mengacu rekomendasi dari DPW.
3. Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kecamatan(DPAC) dikeluarkan oleh DPW dengan mengacu rekomendasi dari DPC.
4. Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kelurahan/Desa (DPR) dikeluarkan oleh DPC dengan mengacu rekomendasi dari DPAC.@