Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara
Ekonomi

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID - Setelah dua tahun melayani pecinta kuliner Tanah Air di Australia, restoran halal Garam Merica Sydney kini resmi bertransformasi...

Read moreDetails
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
1.5k
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

LaNyalla Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

by redaksi
Juni 25, 2022
Reading Time: 1 min read
A A
Sistem Ekonomi Indonesia Butuh Perbaikan Fundamental

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perkoperasian.

LaNyalla pun meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

Sebab, hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.

“Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah 50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi financial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP,” ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).

Namun terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha. Dimana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional. Misalnya dengan pinjaman 40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima 30 juta dan pengembalian menjadi 70 juta.

“Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman,” ucap dia.

Kondisi lapangan seperti itulah, kata LaNyalla, yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya.

“Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan,” katanya.

Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.@

Tags: Ketua DPD RILaNyalla Mahmud Mattalittipelaku UMKMUU Koperasi
Share198Tweet124
Previous Post

AHY-Prabowo Bertemu, Demokrat-Gerindra Punya Banyak Kesamaan

Next Post

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Berita Terkait

UMKM Desa Kaligung Banyuwangi Inginkan Perubahan Lebih Baik Bagi Pedagang Kecil

UMKM Desa Kaligung Banyuwangi Inginkan Perubahan Lebih Baik Bagi Pedagang Kecil

by Anggi
Oktober 6, 2024
0
1.4k

...

LaNyalla Minta China Introspeksi Atas Klaim Laut China Selatan

LaNyalla Minta China Introspeksi Atas Klaim Laut China Selatan

by redaksi
Juli 12, 2022
0
1.4k

...

Ketua DPD Gugat PT 20 Persen, Pintu Masuk Oligarki Menyandera dan Mengendalikan Negara

LaNyalla: Kita Jadi Bangsa yang Durhaka

by redaksi
Juli 8, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Tolak Aksi Premanisme Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat, PPJT: Kami Butuh Kepastian Hukum

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.