SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.
Rapat pleno akan digelar pada Minggu, 8 Desember 2024 di Hotel Doule Tree Surabaya, yang dimulai pada pukul 15.00 WIB, dan diharapkan pengumuman tepat pada pukul 24.00 WIB.
“Pertimbangannya itu adalah kita ingin memberikan hak paslon peluang mengajukan sengketa supaya tidak terkurangi,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Sabtu (7/12/2024).
Sehingga, jika pengumuman rekapitulasi suara tepat pada pukul 24.00 WIB Minggu jelang Senin, makan paslon memiliki waktu pengajuan gugatan tiga hari kerja sejak tanggal 9, 10, dan 11 Desember 2024.
“Memang tiga hari, bukan 3 X 24 jam, tetapi 3 hari kerja gitu. Nah itu kenapa alasannya kita mengadakan sore hari,” katanya.
Pada proses rekapitulasi tersebut nantinya, masing masing Kabupaten Kota akan menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah partisipasi pemilih, serta jumlah surat suara yang digunakan.