Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Kerusakan Dermaga Paciran Lamongan Rugikan Uang Negara dan Tergolong Korupsi

by redaksi
Februari 27, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Dermaga Pelabuhan Paciran Mangkrak 4 Tahun Usai Ditabrak, PT PHD Ingkar Janji Ganti Kerusakan

Kondisi Dermaga Pelabuhan Paciran yang rusak dan mangkrak selama 4 tahun. Foto: ist

510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Kerusakan Dermaga Kargo dan Curah Cair Pelabuhan UPT Pengumpan Regional (UPPR) Lamongan yang terjadi empat tahun akibat ditabrak dan disandari kapal perintis Sabuk Nusantara 111 (1200 GT), ada potensi kerugian negara. Hal ini menyusul tidak kunjung diperbaiki dan mangkrak. Dalam kejadian itu juga diduga telah terjadi pelanggaran SOP.

Demikian disampaikan praktisi hukum, Syafi’i, SH., MH., saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Menurut Syafi’i hal tersebut tergolong dalam tindak pidana korupsi dan harus diusut hingga tuntas.

“Hal ini jelas melanggar KUHP Pasal 603,” jelas pria lulusan UIN Sunan Ampel ini.

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Syafi’i juga meminta aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini tidak ada itikad baik dari Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk berupaya menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya selama 4 tahun dermaga yang rusak itu dibiarkan mangkrak.

Karena tak kunjung diperbaiki dan pihak PT Prakitri Hasta Darma (PHD) belum memberikan ganti rugi, Pemprov Jatim pun mengalami kerugian ekonomi yang signifikan, terutama dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).

Kerugian yang dialami Pemprov Jatim akibat kerusakan dermaga diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah selama empat tahun.

Kerugian tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pendapatan yang hilang akibat terhentinya aktivitas bongkar muat kargo dan curah cair di pelabuhan, serta dampak ekonomi yang lebih luas seperti penurunan PAD, hilangnya peluang bisnis, dan gangguan terhadap rantai pasokan dan distribusi barang.

Pihak aparat berwenang juga harus memperkarakan PT PHD yang tidak kunjung membayar kerugian yang telah disepakati atau ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Syafi’i meminta Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Kepala Pelabuhan UPT Pengumpan Regional (UPPR) Lamongan yang mengijinkan kapal yang bobotnya di atas ketentuan bersandar di dermaga yang kekuatannya hanya 1.200 DWT. Bukan hanya kerusakan dermaga yang harus diselidiki oleh aparat, tetapi juga kontruksi bangunan dermaga yang dinilai tidak wajar.

Sementara itu, redaksi siagaindonesia.id menerima informasi dari Departemen Keuangan RI di Jakarta bahwa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan untuk mendalami persoalan yang terjadi di dermaga Paciran Lamongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusakan dermaga yang disenggol kapal Sabuk Nusantara 111 pada tahun 2020 menyebabkan kerusakan dermaga sepanjang 62,8 meter dengan detail kerusakan pada bagian fender dan keintein di sebelah utara dermaga.

PT. PHD bersedia memperbaiki kerusakan dermaga atau memberi ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi. Meskipun telah ada kesanggupan dari pihak PHD untuk melakukan perbaikan, namun belum ada tindakan nyata yang dilakukan.

Dilihat dari kerusakan dermaga juga perlu dicermati kualitas mutu kontruksi betonnya, bisa jadi juga tidak benar. Seharusnya untuk dermaga minimal menerapkan Kualitas (K)-375 akan tetapi kemungkinan dicor manual mixing.

Dari tampilan kerusakan dermaga di Lamongan tersebut diindikasikan hanya menggunakan K-275. Hal ini sebagaimana penjelasan dari ahli konstruksi yang pernah mengerjakan dermaga untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Taman Jeranjang, Lombok Barat.

Menurutnya, kelas beton yang digunakan untuk membangun dermaga, balok, lantai jembatan, landasan pacu, fly over, underpass seharusnya menggunakan beton kelas III atau K-325 hingga K-500 termasuk balok penyangga dan lainnya.@masduki

Share204Tweet128
Previous Post

Pangdivif 2 Kostrad Resmi Tutup The 5th National Open Karate Championship 2024

Next Post

Atlet Karate Ajen Divif 3 Kostrad Sabet Emas di Event Karate Pewarta Cup Open Tournament TNI-POLRI dan Umum TA 2024

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Atlet Karate Ajen Divif 3 Kostrad Sabet Emas di Event Karate Pewarta Cup Open Tournament TNI-POLRI dan Umum TA 2024

Atlet Karate Ajen Divif 3 Kostrad Sabet Emas di Event Karate Pewarta Cup Open Tournament TNI-POLRI dan Umum TA 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.