SIAGAINDONESIA.ID Bukan satu kali ini saja Bank Jatim bermasalah dalam hal penyaluran kredit. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) unggulan Pemprov Jatim tersebut.
Menurut catatan redaksi siagaindonesia.id, dalam beberapa tahun terakhir terungkap penyimpangan penyaluran dana Bank Jatim antara lain, tanggal 25 Mei 2021 bertempat di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudy Irwaman, SH.MH Aspidsus Kejati Jatim menerima langsung Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit di PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dari hasil audit tersebut merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp. 170.000.0000.000,- (seratus tujuh puluh milyar) lebih.Kemudian Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar Tanggal 18 Maret 2022.
Catatan lain, PT Surya Graha Semesta yang diwakili direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Akibat penyimpangan kredit di badan usaha milik daerah tersebut, negara mengalami kerugian Rp 155 miliar pada bulan Oktober 2019.
Januari 2025 lalu dua petinggi Bank Jatim Syariah yakni inisial TS selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dan DK selaku Penyelia Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Presidium JatimOne, Badrus Syamsi menilai temuan korupsi dana pemerintah yang disalurkan melalui Bank Jatim yang mayoritas sahamnya (51 persen) milik Pemprov Jatim tersebut menduga eksekusi hanya berhenti di tingkat cabang.
“Sepengetahuan saya masing-masing kepala cabang Bank Jatim punya limit yang tidak sama, maksimal 5 miliar,” ungkapnya.
Badrus Syamsi berharap, aparat kejaksaan tinggi Jakarta bisa membongkar persoalan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta hingga ke tingkat pusat.
“Kejati Jakarta jangan terkecoh, tidak mungkin ada pencairan ratusan miliar tanpa sepengetahuan pusat,” tegasnya.
Diperoleh informasi dari Ordal Bank Jatim di kantor pusat jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Menurut sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya mengatakan, soal pencairan kredit lebih dari setengah triliun rupiah di Bank Jatim Jakarta tentunya ada persetujuan dan otorisasi dari Pusat.
“Jadi tidak ada alasan Pusat tidak tahu menahu, wajib mengetahui, dan hal itu sesuai standar operasi yang berlaku di Bank Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Bank Jatim Pusat saat dikonfiirmasi oleh siagaindonesia.id lewat Staff Komunikasi Eksternal, Charina mengatakan akan menyampaikan konfirmasi kami kepada pimpinan.
“Pertanyaan ini akan saya sampaikan terlebih dahulu ke atasan, karena saya bukan spoke person yang bisa dikutip / mengkonfirmasi”, jawabnya.
Seperti diketahui dugaan korupsi manipulasi kredit Bank Jatim Cabang Jakarta masih berlanjut. Informasi terbaru, Kejati Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut Senin, 3 Maret 2025.
FK alias NS adalah karyawan tersangka BS pemilik PT Indi Daya Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
“Sebelumnya penyidik bidang pidana khusus melakukan pemanggilan secara patut dan layak. Namun FK alias NS tidak memenuhi panggilan, sehingga pada 3 Maret 2025 penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka lalu dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Kejati Jakarta dikutip dari situs resminya.
Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur. Selanjutnya, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim. Tak hanya itu, FK berperan mendampingi dan mengarahkan analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progres pekerjaan kepada Bank Jatim.
Dikutip dari beberapa sumber, FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Kejati Jakarta.
Sebelumnya, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi manipulasi kredit sebesar Rp569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan kronologi dugaan korupsi terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Tersangka BN sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta Bank memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM.
“Kredit tersebut berupa fasilitas 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu 22 Februari 2025.
Dia menjelaskan pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan palsu yang dibentuk BS untuk pengajuan. Berdasarkan perhitungan, kasus manipulasi kredit tersebut merugikan negara sebesar Rp569, 4 miliar. (tim)